Kliennya Ditahan Tanpa Pemberitahuan, Kuasa Hukum Terdakwa KDRT Bakal Laporkan Hakim PN Tangerang ke KY

Foto Kuasa Hukum Jalimson Sipayung
Senin, 11 September 2023, 19:01 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bermotif berebut kartu kredit antara suami istri di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menuai sorotan.

Kuasa hukum terdakwa berinisial STD, Jalimson Sipayung, merasa keberatan atau tidak puas terhadap tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menahan kliennya tanpa pemberitahuan.

"Kami menyesalkan tindakan yang terkesan terburu-buru dan kurang hati-hati dari Majelis Hakim PN Tangerang yang menetapkan penahanan di rumah tahanan pada tanggal 4 September 2023 melalui Hakim Ketua. Tindakan ini keluar dari norma hukum yang seharusnya diikuti, bahkan menurut pandangan kami, penggunaan wewenang tersebut bersifat sewenang-wenang, selanjutnya kami akan teruskan ini ke tingkat KY," kata Jalimson, Senin (11/9/2023).

Baca juga : Diduga Palsukan Persyaratan Akta Nikah, Kuasa Hukum Laporkan Suwondo

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, tidak ada catatan tentang nama kliennya. Selain itu, ia berpendapat bahwa Majelis Hakim melakukan jeda dan meninggalkan ruang sidang tanpa alasan yang jelas.

"Beberapa waktu kemudian, Majelis Hakim kembali ke ruang sidang dan segera mengumumkan keputusan penahanan kliennya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pada tanggal 4 September 2023, Majelis Hakim secara langsung mengumumkan keputusan penahanan tanpa memeriksa apakah pemanggilan kliennya tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga : Kapolres Tangkot Apresiasi DPRD Kota Tangerang

"Hingga saat ini, Surat Penahanan tidak pernah diserahkan kepada klien kami, penasehat hukum, atau keluarganya," katanya.

Ia juga berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan penahanan kliennya, terutama karena kliennya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui PTSP PN Tangerang pada tanggal 5 September 2023, namun belum mendapatkan tanggapan hingga saat ini.

"Kami merasa penahanan atas klien di rumah tahanan terlalu berlebihan, tidak sesuai, dan tidak adil. Padahal, selama proses penyidikan di Polres Tangsel, klien kami tidak pernah ditahan pada saat penyidikan dan itu berjalan dengan lancar," pungkasnya.

Baca juga : Sidang Penyuapan Bambang Kayun, Terdakwa Pakai Rekening Teman Dekat Untuk Alur Transaksi

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa ditahan karena di dalam KUHP ada kewenangan dari majelis hakim untuk melakukan penahanan.

"Pada sidang sebelumnya terdakwa tidak hadir, sehingga penahanan dilakukan untuk mempermudah jalannya persidangan," ungkap Arief Budi Cahyono.

Terkait rencana kuasa hukum akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang ke Komisi Yudisial, Arif mempersilahkan. "Silahkan saja, karena itu hak terdakwa," cetusnya. (WAH) 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal