LampuHijau.co.id - Seorang ayah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang berinisial SH (54) tega menjadikan anak kandungnya, sebagai budak seks. Mirisnya, perbuatan biadab tersangka kepada darah dagingnya itu dilakukan lebih dari 100 kali.
SH menggagahi anak kandungnya NF dilakukan 9 tahun lamannya, dari 2014 hingga 2023 atau sejak NF masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing menuturkan terbongkarnya kasus ini ketika kakak korban, RY, datang ke rumah orangtuanya. Kepada kakaknya, lanjut Rio, NF menceritakan kejadian yang menimpanya.
Baca juga : Ibu Sibuk Jualan, Ayah Perkosa Anak Kandung 10 Kali hingga Hamil 5 Bulan
Mendengar itu, RY mengamuk lalu mengusir SH pergi dari rumah. Sementara R, Ibu kandung korban jatuh pingsan. Mereka lalu membawa NF keluar rumah dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"Pertama kali tahun 2014, korban yang masih kelas 4 SD berumur 10 tahun, ketika itu sedang tertidur di rumahnya korban dipindahkan oleh tersangka ke rumah kosong samping rumah tersangka, kemudian disitu NF disetubuhi," terang Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobinh dalam keterangannya, Selasa (5/9).
Dijelaskan Rio, dalam melancarkan aksi bejadnya itu SH kerap mengancam korban. Apabila menolak, tersangka akan merusak keluarganya dan akan menceraikan Ibunya.
Baca juga : Kejari Depok Terima SPDP Kasus Bapak Bunuh Anak dan Aniaya Istri Ampe Sekarat
Terkuak juga dalam minggu terakhir di tanggal 19 Agustus 2023 tersangka SH melakukan persetubuhan kepada korban NF saat rumah dalam keadaan sepi ketika korban sedang tidur di rumah.
"Alasan tersangka tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadap diri tersangka kurang," sambungnya.
Kini tersangka telah di tahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, berdasarkan laporan korban didampingi Ibu kandungnya. Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk memeriksa kejiwaan tersangka.
Baca juga : Hari Ibu! Lima Bunda Jawara dan 30 Anak Yatim Piatu Terima Tali Kasih
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang ancamannya 15 tahun penjara. (WAH)