LampuHijau.co.id - Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu kandung dan melukai ayah kandung hingga kritis di Kp. Sindang Karsa RT03/08, Tapos, Kamis (31/8/2023). Tersangka Rifki Azis Ramadhan (23 tahun) yang tak lain adalah anak kandungnya dalam rekonstruksi ada sebanyak 34 adengan. Motif pembunuhan tersebut didasari rasa dendam karena tersangka sejak kecil selalu dimarahi oleh orang tuanya dan masalah keuangan.
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan pelaksanaan rekontruksi pada hari ini mengundang Jaksa Penuntut Umum (PJU) dan tentunya dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa.
Baca juga : Polres Depok Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI
"Ada sebanyak 34 adegan kita lakukan rekontruksi diperagakan langsung pelaku RAZ dengan dikawal ketat petugas dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kompol Arief.
Kompol Arief menjelaskan dari rekontruksi yang dilakukan ada poin penting terungkap yaitu pelaku RAZ melakukan penusukan terhadap para korban ayah dan ibu kandungnya terjadi juga ada penganiayaan dilakukan kepada bapaknya.
Baca juga : PN Depok Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Anak Kandung dan Penganiayaan Terhadap Istri
"Berdasarkan BAP sesuai dengan rekontruksi pelaku. Pada waktu menjalankan peradegan pelaku sempat lupa melakukan penusukan memang kita ketahui bahwa penusukannya itu cukup banyak luka yang diderita kepada korban dari hasil resumenya sekitar 43 tusukan menggunakan golok dan pisau. Jadi dia waktu ditanya beberapa kali dia lupa karena banyak ya," tuturnya.
Selain itu pada saat pelaku melakukan penganiayaan kepada ayah dan ibunya tersebut, lanjut Kompol Arief dalam keadaan sadar. "Pelaku melakukan sebanyak 43 tusukan diarahkan terutama ke bagian leher dan dada. Selain alat dipergunakan menggunakan pisau juga ada golok sekali," tuturnya.
Kompol Arief menambahkan pelaku pada saat kejadian tidak pingsan mereka habis bergelut di dalam jadi pada saat masuk langsung diamankan warga. "Untuk pasal 340 KUHP yang diterapkan kepada pelaku masih akan kita kaji lagi dan lalu koordinasi dengan JPU-nya," tutupnya. HEN