Gokil! Cowok Jatinegara Bikin Liquid Vape dari Ganja

Jumat, 12 Juli 2019, 19:45 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - AM, pria pengolah ganja kering menjadi liquid vape berhasil ditangkap Satnarkoba Polrestro Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019). Koki pengolah ganja warga Jatinegara, Jakarta Timur ini dapat memproduksi 30 hingga 50 kapsul ganja serbuk dalam waktu sehari. Berkat keahliannya di bidang liquid vape, ia dapat mengolah daun ganja kering menjadi serbuk dan liquid vape.

"Sehari bisa produksi 80 sampai 100 botol berisi 5 mililiter liquid vape yang mengandung ganja," ucap tersangka AM.

Baca juga : Punya Latar Belakang Farmasi, Cowok di Tangerang Bikin Pabrik Ciu

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra menegaskan, pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa di sebuah kantor jasa pengiriman sering kali menerima paket yang diduga kuat berisi barang haram narkoba. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial CT, beberapa hari kemarin.

"Dari tangan tersangka, kami temukan 10 paket ganja serbuk yang dikemas dalam amplop berwarna coklat," ucap AKBP Afandi, Jumat (12/7).

Baca juga : Saat Ini, Warga Jakarta Bisa Minum Air Langsung dari Kran

Dari hasil pemeriksaan, CT mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang tersangka bernisial B yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Pelaku CT ini juga memberitahu kami bahwa B mendapat ganja dalam bentuk serbuk dari AM," paparnya.

Polisi yang mendapat informasi keberadaan AM pun langsung bergerak cepat, dan berhasil meringkusnya di rumahnya yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur sehari kemudian. Dari hasil penggeledahan, ternyata rumah tersebut dijadikan AM sebagai lokasi pengolahan tanaman ganja menjadi bentuk serbuk dan liquid vape.

Baca juga : Stres Kehilangan Motor, Abang di Bogor Tusuk Adik Hingga Tewas

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita ganja kering seberat 281,1 gram, beberapa toples berisi cairan hasil olahan ganja, sejumlah bahan tambahan penghasil liquid vape, dan alat yang digunakan pelaku untuk membuat cairan haram tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan tuntutan hukuman mati. "Kami terapkan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati," tukasnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal