BNNP Banten Ungkap Penyelundupan Ganja 150 Kg

Jumat, 12 Juli 2019, 16:57 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan penyelundupan ganja 150Kg di Jalan Husein Sastranegara, Benda, Kota Tangerang. Dalam kasus ini petugas menangkap dua tersangka warga Bekasi, Jawa Barat, berinisial F alias Bule (29) dan IWN (44).

"Kedua pelaku menyembunyikan ganja 150 kilogram di bagasi mobil yang telah dimodifikasi memakai pelat besi. Kami melakukan penangkapan kemarin, Kamis, 11 Juli 2019, pagi hari di Kota Tangerang," ujar Kepala BNNP Banten Brigadir Jenderal Tantan Sulistyana, Jumat (12/7/2019).

Baca juga : Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Asal Kuningan Tipu Buruh Majalengka

Tantan menjelaskan, penangkapan bermula pada Selasa, 9 Juli 2019, petugas mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju daerah Tangerang. Setelah informasi dikembangkan, lanjutnya, tim mendapati rute yang akan digunakan pelaku yaitu pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung menuju pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan menaiki Kapal KMP Sakura Express. Saat kapal tersebut bersandar Kamis, 11 Juli 2019 di Pelabuhan Tanjung Priok, ia menambahkan, tim melakukan pengecekan ke dalam kapal. Ditemukan mobil Toyota Camry yang dimaksud dinaiki oleh kedua pelaku.

Selanjutnya, tim melakukan pengecekan mobil menggunakan anjing pelacak. Dari hasil pengecekan tersebut diduga ada narkotika di bawah bagasi. Kemudian tim membawa mobil dan kedua tersangka dibawa ke bengkel las di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Baca juga : HMI Ditangkap Gegara Bawa Sabu di Bandara Soetta

"Sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil membuka pelat besi bagasi mobil tersebut dengan cara di gerinda dan menemukan 150 paket ganja yang dibungkus dalam kantong plastik warna cokelat. Karena mereka tahu dari Pelabuhan Merak enggak aman, muter dari Aceh ke Bangka Belitung lalu ke Pelabuhan Tanjung Priok," jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti ganja 150 kilogram dibawa ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih melakukan proses pengembangan dari kasus ini," ucapnya. Petugas BNNP menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal