LampuHijau.co.id - TSM harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Majalengka. Pria berusia 45 tahun asal Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, itu ditangkap polisi karena menipu hingga Rp83 juta rupiah. Dalam aksinya, TMS menipu NW (51), buruh asal Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka dengan janji manis bisa menggandakan uang jadi Rp750 juta.
Kepala Polres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, tersangka berpura-pura menjadi orang pintar alias dukun yang mempunyai kemampuan metafisika bisa menggandaan uang.
Baca juga : Menhan Minta Polisi Pertimbangkan Tangguhkan Penahanan Kivlan Zen
"Korban lantas percaya saja kemampuan yang diakui tersangka tersebut. Selanjutnya, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk biaya ritual penggandaan uang," kata Kapolres, Jumat (12/7/2019).
Uang yang dimintai tersangka itu, lanjutnya, bermodus sebagai syarat untuk sebagai pancingan dan nantinya uang tersebut bisa digandakan. Kejadiannya sekitar bulan Desember 2017 lalu. Rupanya uang tidak bertambah, malah tersangka kabur. Korban kantas melapor kepada Polres Majalengka. Tak lama, tersangka berikut sejumlah barang bukti diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka.
Baca juga : Ngaku Bisa Narik Uang Gaib, Buruh Tipu Petani Hingga 100 Juta Lebih
"Tersangka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya. (MGN)