HMI Ditangkap Gegara Bawa Sabu di Bandara Soetta

Kamis, 11 Juli 2019, 20:21 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Lelaki berkebangsaan Republik Benin, Afrika ditangkap petugas Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), karena menyelundupkan narkoba jenis sabu. Dari tersangka berisinial HMI (64) petugas menyita 1.856 gram sabu yang disembunyikan di dalam kancing pakaian tradisional Afrika.

Kepala Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, HMI merupakan penumpang pesawat dengan rute Benin, Ethiopia menuju Jakarta. Terbongkarnya penyelundupan itu diketahui saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang, petugas mencurigai kancing yang terpasang pada delapan pakaian tradisional, Sabtu, 22 Juni 2019.

Baca juga : Di Botani Square, BAZNAS Hanya Salurkan Zakat Kepada Mustahik

"Kami mengetahui berdasarkan x-ray dan profiling penumpang. Ada 998 butir kancing yang terpasang pada delapan potongan pakaian tradisional Afrika. Dan setelah diperiksa ternyata benar ada serbuk kristal putih yang setelah diidentifikasi merupakan sabu seberat 1.856 gram," ujar Erwin, Kamis (11/7/2019).

Dari temuan itu, Erwin menambahkan, petugas bea cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan controled delivery. "Pada Minggu, 23 Juni 2019, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan seorang WNI berinisial AS (19), yang mengaku diperintah untuk mengambil barang dari pelaku HMI," katanya.

Baca juga : Kendalikan Harga, Pemkot Bogor Gelar Bazar Murah di Balaikota

Sebelumnya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh warga negara asing Pantai Gading berinisial AT (30) dengan cara menelannya. Petugas berhasil meringkusnya setelah dilakukan pemeriksaan rontgen.

"AT berhasil dibekuk karena menelan kapsul yang berisi sabu dengan total 47 butir kapsul atau seberat 798 gram sabu. Rencananya sabu itu akan dikirim ke wilayah Jakarta," jelasnya.

Baca juga : BAZNAS Buka Gerai Zakat Saham di Bursa Efek Indonesia

Saat ini, ketiganya masih dalam penyelidikan pihak kepolisiam guna mencari pelaku lain yang terlibat. Ketiga pelaku dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal