LampuHijau.co.id - Personel Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menyita 5.509 butir obat keras daftar G dari sejumlah toko kosmetik di Kota dan Kabupaten Tangerang.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan mengatakan razia ini dilakukan menindak lanjuti adanya aduan masyarakat melalui Command Center 082211110110 dan call center 110.
Ribuan obat daftar G itu diamankan dari delapan orang pelaku berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F(37). "kita amankan diduga pemilik obat," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan.
Farlin menyebutkan, pihaknya bersama Polsek Jajaran terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga : Ringkus 6 Pengedar Sediaan Farmasi, Polres Subang Sita 20.300 Butir Obat
"Ini adalah atensi dan perintah Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota, kami terus mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya di wilayah," ujarnya.
Farlin mengungkapkan, penggerebekan dan pengamanan terhadap para pelaku beserta ribuan barang bukti obat-obatan terlarang daftar G tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap toko-toko obat dan kosmetik yang tidak punya surat izin edar.
"Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (WAH)