LampuHijau.co.id - Sepuluh orang, 3 diantaranya mengaku wartawan ditangkap polisi karena memeras seorang tamu hotel bintang 3 di Kota Tangerang hingga miliaran rupiah. Modusnya, mereka menakut-nakuti korban yang kedapatan ngamar bareng wanita akan diberitakan jika tidak diberi uang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Rio Mikael Tobing terbongkarnya pelaku pemerasan ini setelah kepolisian menerima aduan melalui hotline center 110.
"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang dikelilingi 10 orang yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban ini," kata Rio Tobing dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Selain aduan ke hotline center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang resah dengan pelaku.
Baca juga : Wanita Pedagang Ayam Goreng di Bekasi Ditemukan Tewas, Anaknya Diculik Pelaku
Rio menjelaskan korban berinisial KT dibuntuti pelaku saat keluar hotel hingga rumahnya di perumahan elit di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8). Korban disatroni para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban sedang bersama wanita di media.
"Modusnya pelaku menakut-nakuti korban dan akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media," jelasnya.
Rio mengatakan, dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang Rp 1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan di media.
"Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp 5 juta tapi pelaku menolak. Akhirnya deal diangka Rp 350 juta, disitulah pelaku kami tangkap saat akan menerima uang itu," katanya.
Baca juga : Viral Striptis Pria di Hotel Junda, Sudin Parekraf Sebut Sudah Ditangani Dinas
Kesepuluh tersangka, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan l. Mereka adalah AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).
Menurut Rio anggota komplotan ini masing-pasing punya peran berbeda beda. Ada yang berperan sebagai admin grup, menakut nakuti, menarik paksa korban, meminta uang, hingga berperan membuntuti korban sejak keluar hotel.
"Yang wanita berperan mencari data korban lewat teman wanitanya yang kala itu diturunkan di salah satu Mall," ujarnya.
Menurut Rio komplotan yang tercatat sebagai warga Bekasi ini sudah sering kali beraksi. Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui sudah 5 kali beraksi dengan menyasar korbannya secara acak.
"Dari tersangka kami sita barang bukti berupa uang tunai jutaan, Hp dan beberapa kendaraan roda empat," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (WAH)