2 Tersangka Penipuan Bisnis Suku Cadang Mobil Ditahan, Korban Apresiasi Polisi

Foto Ilustrasi Penipuan
Selasa, 8 Agustus 2023, 15:20 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Korban penipuan dan penggelapan bermodus menjalankan bisnis spare part mobil mengaku lega setelah Polres Metro Jakarta Pusat manahan 2 tersangka yang telah merugikan korban ratusan juta rupiah.

"Sekarang saya merasa lega karena Polres Jakarta Pusat telah menahan kedua tersangka karena selama ini saya merasa mendapatkan tekanan luar biasa dari para Tersangka” ujar Tan Kok Eng saat ditanya wartawan soal perkembangan kasusnya, Selasa (8/8/2023). 

Baca juga : Dua Kali Beraksi di Subang, Dua Pencuri Spesialis Mobil Pikap Diciduk Polisi

"Terimakasih kepada Kepolisian, terutama untuk Kasat Reskrim AKBP Hady Siagian yang sudah mengayomi masyarakat dengan penanganan perkara yang semakin baik," tambahnya.

Dijelaskan Tan Kok Eng, kasus yang dialaminya berawal dari kedua tersangka berinisial HBJ dan AON awal tahun 2020 itu mengajak menjalankan bisnis spare part mobil dan meminta modal kepadanya Rp 500 juta. Korban kala itu menyanggupi. Namun, setelah beberapa tahun uang korban tidak dikembalikan oleh kedua tersangka. 

Baca juga : Sudah Banyak Dilaporkan tapi Tersangka Penipuan Tak Juga Diadili, Para Korban Bingung

“Awalnya saya diajak bisnis dan diminta untuk mengeluarkan modal usaha sebesar 500 juta. Sampai akhirnya sudah berjalan berapa tahun saya minta kembalikan, tapi mereka tidak mengembalikan. Saya juga tidak pernah dapat transparansi dan keuntungan. Kerugiannya itu mencapai 500 juta lebih," tambahnya.

Merasa telah ditipu, korban lalu melaporkan HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tercatat bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Baca juga : Kejari Depok Tangkap DPO Kasus Penggelapan Tanah Miliaran Rupiah

Berdasarkan penelusuran, selanjutnya perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal