Ngelawan Pas Mau Diciduk, BD Narkoba Ditembak

Selasa, 8 Agustus 2023, 14:26 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seorang bandar narkoba jenis sabu ditembak bagian kaki oleh anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bojonggede. Penembakan tersebut dilakukan karena pelaku mencoba berusaha melarikan diri dan melawan hingga melukai petugas.

Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,458 gram atau 2,4 Kg lebih senilai Rp 2,5 miliar yang akan diselundupkan oleh pelaku.

Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson mengatakan penangkapan RB (37 tahun) dilakukan anggota saat dini hari tepatnya pukul 00.25 WIB di daerah Bojonggede dengan cara akan diselundupkan dengan disamarkan.

Baca juga : Ngoplos Beras Bulog, Pedagang Pasar Inpres Pamanukan Diciduk Polres Subang

"Jadi pada saat akan transaksi anggota mendapat informasi di daerah tersebut suka ada transaksi narkoba. Anggota dipimpin Kanit Reskrim AKP Ade Ahmad Sudrajat melakukan undercover saat datang pelaku dicurigai akan transaksi disergap dan diamankan," ujar Kompol Robinson didampingi Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Kompol Robinson menjelaskan anggota menyita sebuah bungkusan teh cina berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu. "Dari hasil timbangan bruto didapatkan barang bukti sabu seberat 2.458 gram atau 2,4 Kg lebih senilai sekitar Rp 2,5 miliar rencana akan diselundupkan pelaku berhasil digagalkan," ungkapnya.

Pada saat akan melakukan penangkapan, lanjut Kompol Robinson ada seorang anggota terluka saat mengejar pelaku yang mencoba melarikan diri.

Baca juga : Kesel Mantan Istri Mau Dinikahi Cs, Mantan Napi Narkoba Tusuk Cs-nya Ampe Tewas

"Seorang anggota opsnal reskrim kita terluka di bagian kaki kiri berdampak kuku jempol di kaki kecabut dan saat kejadian langsung dibawa ke rumah sakit terdekat dan kondisinya sekarang sudah membaik," kata dia.

Untuk itu anggota memberikan tindakan tegas terukur menghadiahkan proyektil senjata api anggota di kaki hingga akhirnya dapat ditangkap.

"Pelaku dijerat tindak pidana kedapatan memiliki dan menjual narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup penjara minimal 10 tahun penjara," ungkapnya. HEN

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal