Diduga Palsukan Persyaratan Akta Nikah, Kuasa Hukum Laporkan Suwondo

Senin, 7 Agustus 2023, 20:39 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kuasa hukum Christina Razak, Purwadi resmi melaporkan Suwondo mantan suami kliennya (Christina Razak) ke pihak Kepolisian atas dugaan memalsukan persyaratan Akta Nikah nomor.607.92.VII.1998 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cibitung.

Menurutnya, hasil penelahaan di Kantor Urusan Agama (KUA) Cibitung ditemukan data ketidaksesuaian status serta tertera alamat Suwondo dan Christina Razak yang tidak semestinya.

"Kami berpikir bahwa di sini ada dugaan pemalsuan identitas.Karena perkawinan saat itu (Data KUA Cibitung tahun 1998) antara Suwondo dan ibu Christina Razak klien saya ini, status Suwondo adalah perjaka dan ibu Christina Razak adalah gadis, padahal ternyata Suwondo sudah punya istri dan anak," kata Purwadi ketika jumpa pers di wilayah Kota Bekasi, Minggu (5/8/2023).

Baca juga : Ditusuk Dada dan Leher, Pria Gaek Tewas Sebelum Adzan Subuh

Dengan alasan itu, Purwadi menganggap tali perwakinan Suwondo dan Kliennya (Christina Razak) di Kantor Urusan Agama (KUA) Cibitung tahun 1998 itu tidak sah.

"Tidak ada ijin dari istri pertama Suwondo, status Suwondo pun seharusnya lelaki sudah beristri sehingga dilampirkan surat ijin nikah lagi dari istri pertama," pungkas dia.

Sehubungan dengan itu, Purwadi menilai Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi harus memeriksa dengan cermat dahulu akta perkawinan antara Suwondo dan Kliennya (Christina Razak).

Baca juga : Apresiasi Heru dan Pras, Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Gelorakan Tagline

"Ternyata tidak benar kan yang tercatat di KUA Cibitung, disitulah mengapa tetap di proses oleh Pengadilan Agama Kota Bekasi.Meskipun kita sudah upayakan banding hingga ke pengadilan tinggi jawa barat," pungkas Purwadi.

Pada akhirnya, kata Purwadi, dalam perkara tersebut hingga ada terbitnya Aanmaning yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi terhadap Kliennya (Christina Razak) dalam perkara gono gini.

"Dalam putusan itu, Harta gono gini di bagi menjadi 3 hak bagian, diantaranya Suwondo, istri Pertamanya dan Klien saya (Christina Razak)," tutupnya.

Baca juga : Diduga Palsukan Surat Covid-19, Verawati Sanjaya Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Natalia Rusli

Sementara, Suwondo selaku terlapor sekaligus mantan suami dari Christina Razak enggan memberikan tanggapan hal dimaksud. "Nggak saya gak mau (Komentar)," ketika di wawancarai soal dugaan pemalsuan data Akta Buku Nikah (KUA Cibitung) di kediamannya berlokasi Gang.Tengki, RT.003, RW.005, Sepanjang Jaya, Kecamatan. Rawalumbu, Kota Bekasi. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal