Kalah Judi Online, Kejerat Pinjol, Mahasiswa UI Rampok dan Bunuh Junior

Sabtu, 5 Agustus 2023, 18:52 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pelaku yang membunuh juniornya sendiri mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di kosan daerah Jalan Pala Kali RT 007 RW 05, Kukusan Beji, Jumat (4/8/2023) siang, sempat mau bunuh diri setelah terbayang-bayang korban dalam mimpi.

Pelaku AAB (23 tahun) mengatakan setelah kejadian masih terbayang setiap tidur dalam mimpi korban mendatangi mau membunuhnya. "Setiap tidur selalu datang bayang-bayang korban yang ingin mau membunuh. Tidak tenang selalu diganggu dalam mimpi penampakan wajah korban," ujar AAB kepada wartawan didampingi Kapolsek Beji Kompol Sutirto didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan dan Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Sukirno kepada wartawan dalam jumpa pers di Lobby Mapolrestro Depok, Sabtu (5/8/2023).

Mahasiswa Universitas Indonesia Ilmu Budaya jurusan sastra Rusia ini mengaku atas kejadian ini meminta maaf kepada keluarga korban, teman-teman, bahwa apa yang telah diperbuat siap menerima konsekuensi dan menjalankan hukum setimpal.

Baca juga : Ketabrak Kereta, Mahasiswi Anggota BEM UI Tewas di Tempat

"Saya memiliki utang pinjaman online dan teman-teman lainnya sebesar Rp.15 juta, serta kerugian main judi online Krypto sebesar Rp.80 juta dari situ saya mencoba menyelesaikan masalah sendiri karena sudah buntu sehingga mengambil kesempatan ini dengan membunuh korban lalu mencoba mengambil harta bendanya," tuturnya.

Terpisah Kapolsek Beji Kompol Tirto mengatakan antara korban MNZ (19 tahun) dengan pelaku AAB (23 tahun) sudah saling kenal. "Pelaku dengan korban sejurusan dan juga sempat jadi pembina saat di kampus. Jarak antara kostan korban dengan pelaku hanya sekitar 1 Km dan tim gabungan antara Polsek Beji dengan Polres berhasil meringkus pelaku berada di kostannya hanya dalam waktu tiga jam," katanya.

Kompol Tirto menuturkan barang berharga milik korban seperti laptop, hp belum sempat dijual sama pelaku. "Barang bukti laptop macbook, hp, yang diambil sama pelaku usai membunuh korban masih ada disimpan di kostan.. termasuk pisau lipat yang digunakan untuk membunuh korban kita amankan juga," tuturnya.

Baca juga : Kadinkes Subang Beri Bantuan ke Mahasiswi STIESA Derita TBC Kelenjar dan Autoimun

Pada waktu kejadian, lanjut Kompol Tirto pelaku AAB pada Rabu (2/8/2023) menghabisi korbannya MNZ saat sedang main ke kosan korban. "Dibunuhnya sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat melawan pelaku dengan menggigit jari pelaku sampai cincin tertinggal dalam tenggorokan korban. Pelaku melakukan penusukan sebanyak 10 kali di bagian sekitar dada menggunakan pisau lipat," tambahnya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menambahkan, untuk motif akibat pelaku mengalami kerugian dalam investasi online krypto sehingga banyak hutang mencari jalan dengan menghabisi korban yang baru pulang dari kampung sehingga dicurigai memiliki banyak uang.

"Pelaku memiliki kerugian investasi krypto sebesar Rp 80 juta ditambah pinjaman dimana-mana termasuk online. Setelah korban dibunuh pelaku menyiapkan kantong plastik hitam sampah buat membungkus korban dan diikat seperti pocong setelah itu dimasukan ke dalam kolong kasur. Untuk tidak bau pelaku menabur kamper di sekitar kamar. Terungkap berkat ada pihak keluarga mencoba menghubungi tidak ada balasan, sehingga datang ke kostan meminta penjaga kostan membuka pintu baru diketahui ada jasad," tutur AKP Pohan.

Baca juga : Terjerat Pinjol, Emak-emak di Cinere, Depok Gantung Diri

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut AKP Pohan, terlebih dahulu menonton Youtube untuk mengetahui cara membunuh orang. "Pelaku MNZ ini belajar dari youtube cara membunuh korban sampai menyiapkan pisau lipat hingga membungkus menggunakan kantong plastik sampai menebar kamper bagus dan juga sempat membersihkan lantai kamar dari sisa bercak darah untuk tidak meninggalkan jejak amis darah," tuturnya.

AKP Pohan menyebutkan ada timbul iri dari pelaku ke korban karena sempat menang dalam bermain investasi krypto. "Tahun sebelumnya pelaku ini menang banyak, tapi pada awal tahun ini pelaku rugi sampai kerugian mencapai Rp. 80 juta," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut AKP Pohan pelaku MNZ dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. HEN

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal