4 Pelaku Tawuran yang Bacok dan Siram Air Keras ke Lawannya Diciduk

Jumat, 4 Agustus 2023, 16:08 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang mengamankan 4 pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang korban terluka bacok dan kulit melepuh terkena siraman air keras.

Kapolsek Tangerang Kota AKP Suyatno pelaku yang menganiaya korban RNA (20) menggunakan senjata tajam jenis celurit dan air keras ditangkap di beberapa tempat di Tanjung Duren, Jakbar, Cengkareng, Jakarta Barat, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

"4 Pelaku penganiaya ini berinisial FJ (18), JK (18), MRS (21) dan MRP (20). Ada 2 pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran," ungkap Suyatno, Jumat 4 Agustus 2023 di Mapolsek Tangerang.

Baca juga : Penyegaran Organisasi, Dirut dan Dewas Perumda Pasar Jaya Diganti

Menurut Suyatno, tawuran itu terjadi di Jalan Daan Mogot tepatnya di Depan Pom Bensin Kel. Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Selasa 22 Juli 2023 tengah malam.

Kedua kelompok pemuda begundal itu berkelahi massal usai janjian melalui medsos antara kelompok gabungan akun IG Tanjungduren23, JakTang_ dan Kolonial13pusat dengan kelompok anak Tangerang dengan IG Matador.

Saat ini pemegang admin akun medsos di atas sedang dipanggil untuk dimintai keterangan. "Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, hidung dan dada melepuh akibat disiram dengan air keras," kata Kapolsek.

Baca juga : Kepergok Mau Tawuran, 14 ABG dan 1 Abang-abangan Diciduk Polisi

Dalam kejadian ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa celurit, motor serta handphone. Turut juga disita motor dan handphone hasil rampasan para pelaku.

"Para pelaku ini selain menganiaya juga merampas HP dan sepeda motor milik korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP, Pasal.365 KUHP maupun UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal