LampuHijau.co.id - Sdang perkara korupsi penyelewengan Dana BOS SMK Generasi Mandiri di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Mustofa Kamil, PNS pada Kemenag Kab. Bogor, digelar Kamis, 03 Agustus 2023. Agendanya adalah pemeriksaan Ahli Pidana Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M (Ahli Pidana FH UPN Veteran Jakarta), yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam keterangannya Beni, menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak selamanya harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mengenai penghitungan kerugian negara, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 ditegaskan bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya bisa berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, tetapi bisa juga berkoordinasi dengan instansi lain.
"Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya," kata Beni.
Ditambahkannya dalam Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada Bagian A Rumusan Hukum Kamar Pidana, pada point 6 menegaskan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional.
Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.
"Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara," katanya.
Baca juga : Silaturrahmi Dengan Kapolda Metro Jaya, Demokrat Jakarta Diminta Tingkatkan Kolaborasi
Dalam kasus a quo Inspektorat Kabupaten Bogor berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara terhadap Dana BOS reguler yang bersumber dari APBN dan Dana BOS Provinsi/ BPMU yang bersumber dari APBD Propinsi Jawa Barat TA 2018 sampai dengan 2021 yang dikelola oleh SMK Generasi Mandiri.
Di akhir pernyataannya Dr Beniharmoni menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi upaya bersama.
"Korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus ditangani dengan cara-cara luar biasa," ujar dia.