3 Terdakwa Open BO Divonis PN Depok 2 - 4 Tahun Penjara

Senin, 31 Juli 2023, 19:34 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra didampingi Andry Eswin dan Fitri Noho sebagai Anggota menyatakan, para terdakwa open BO telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan ekploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.

Terdakwa atas nama Niko Putra (21) dan Stefano Richard (18) di vonis selama 4 tahun penjara. Terhadap terdakwa Dewi Seftiani dengan penjara selama 2 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Niko Putra Junior dan Stefano Richard dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Terdakwa Dewi Seftiani dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan," kata Hakim Ketua Anak Agung dalam pembacaan amar putusan, Senin (31/7/2023.

Baca juga : Tabrak Tukang Sapu Jalan Ampe Tewas, Sopir Angkot Divonis PN Depok Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Tiga terdakwa oleh JPU, dijerat dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Pertama, dalam Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Atau Kedua, perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Pemalsu Dokumen Tanah Cakung Divonis Empat Tahun Penjara

"Berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 14180/KLT/00-18/2015 tanggal 15 September 2015 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat, bahwa Anak korban S dilahirkan pada 15 Nopember 2008, sehingga masih masuk dalam kategori Anak berdasarkan ketentuan Pasal 1 ke-1 Undang-Undang RI Nomot 35 tahun 2014 jo. Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Anak Agung. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal