Kanit Reskrim AKP Imron Tangkap Pemabuk yang Gebukin Sekuriti Komplek Mahkota Mas

Foto ilustrasi pengeroyokan
Senin, 31 Juli 2023, 15:50 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - 4 orang pemabuk yang mengeroyok S, sekuriti Komplek Mahkota Mas Ruko, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang dibekuk polisi. Mereka ditangkap Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Imron Mas Adi Minggu, 30 Juli 2023.

Sebelumnya, S sekuriti komplek Sabtu 29 Juli 2023 dikeroyok hingga babak belur lantaran menegur sekelompok orang yang sedang pesta miras di lokasi dia berjaga.

"Empat pelaku pengeroyokan yang kami amankan adalah MAS (30), SN (25), MAB (23) dan MA (30), diamankan sehari setelah kejadian berdasarkan laporan korban, olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lapangan," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (31/7).

Baca juga : Politisi Gerindra Puji Polisi Cepat Tangkap Pelaku Tawuran Tewaskan Satu Pelajar

Korban yang mengalami pengeroyokan hingga babak belur itu tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang.

"Tim Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit AKP Imron yang menerima laporan adanya aksi pengeroyokan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi yang diketahuinya mengenali para pelaku," katanya.

Setelah mengetahui identitas para pelaku, tim Buser bergerak cepat mengamankan empat pelaku di tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang.

Baca juga : PPP Bantah Aliran Suap Bupati Pemalang untuk Muktamar

"Setelah berhasil diamankan, keempat pelaku ini mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan batu konblok hingga korban mengalami luka," terang Suyatno.

Barang bukti yang diamankan dari kejadian ini, 2 pecahan paving blok yang digunakan untuk menganiaya korban serta pakaian.

Atas perbuatannya 4 pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP yang berbunyi, (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun 6 bulan penjara. (WAH)

Baca juga : Kejari Cibinong Tangkap Buronan yang Rugikan Sentul City Rp20 M

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal