LampuHijau.co.id - Lelaki tua bangka berinisial K (55) diringkus polisi setelah diduga menyodomi seorang anak berkebutuhan khusus berinisial RRS di wilayah Larangan, Kota Tangerang. Korban dipaksa melayani nafsu bejad pelaku saat sedang main layangan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengungkapkan kejadian itu terjadi Rabu, 26 Juli pukul 17.55 WIB. Saat itu K bertemu dengan korban yang tengah bermain layang-layang. Kemudian pelaku menyeret korban ke sebuah semak belukar di kawasan itu.
“Korban dipaksa oral, kemudian korban dicabuli," ungkap Kompol Rio saat dikonfirmasi, Senin 31 Juli 2023.
Baca juga : Dua Kali Beraksi di Subang, Dua Pencuri Spesialis Mobil Pikap Diciduk Polisi
“Pelaku mengaku sudah sebanyak 4 kali diwaktu yang berbeda,” tambahnya.
Menurut Rio, aksi cabul pelaku diketahui dua saksi R dan MI yang melihat pelaku dan korban berjalan menuju semak-semak. Namun, saat mencoba diikuti, saksi kehilangan jejak, lantaran lapangan cukup luas dan gelap. Kedua saksi yang curiga lantas bertemu dengan RRS dan K yang keluar dari semak-semak dan langsung menanyakan.
“Selanjutnya saksi tanya anak kecil tersebut ‘kamu habis diapain sama bapak-bapak itu,” tanya saksi.
Baca juga : Palsuin Surat Tanah, Bekas Kades dan Anak Buah Diciduk Polres Tangkot
“Korban lalu mengaku abis diturunin celana dan dicabuli,” jawab korban.
Saksi juga, kata Rio sempat menanyakan pelaku soal keterangan yang disampaikan korban, namun pelaku membantahnya. “Tidak betul kata pelaku. (Kemudian) pelaku menantang saksi, sehingga saksi minta bantuan pak satpam disekitar lapangan, untuk membawa saksi dan korban ke Polres Metro Tangerang,” ucapnya.
Setibanya di Polres Metro Tangerang Kota, K dilakukan pemeriksaan. Hasilnya pelaku ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan pelecehan terhadap anak berkebutuhan khusus dan langsung ditahan. (WAH)