LampuHijau.co.id - Komplotan maling motor yang biasa malang melintang di wilayah Tangerang Raya dan sudah belasan kali beraksi diringkus polisi. Mereka ditangkap setelah korbannya memergoki motor miliknya sedang ditunggangi pelaku.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Jana mengungkapkan, kedua pelaku yakni FD dan A kini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Teluknaga.
Kompol Jana menjelaskan, penangkapan bermula adanya laporan masyarakat yang menjadi korban Senin 17 Juli 2023. Saat itu, korban warga Kampung Suka Damai, Desa Pangkalan, motornya Jupiter Z dengan nomor polisi B-6467-GLG yang diparkir di teras rumahnya raib.
Baca juga : Saling Salip Rebutan Penumpang, Ompong Ditusuk Teman Seprofesi Ampe Innalillahi...
"Korban kemudian mencari dengan mengelilingi Kampung. Tidak jauh dari kediamannya, korban melihat seorang pria tengah berusaha menghidupkan mesin sepeda motor yang ternyata miliknya," jelasnya.
Korban lekas menghubungi Polsek Teluknaga. Polisi yang menerima laporan bergerak mendatangi lokasi dan menangkap FD. "FD mengaku telah berulang kali melakukan aksi kriminalnya bersama temannya berinisial A, yang kemudian kita amankan juga," katanya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 16 kali di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan Neglasari, Kota Tangerang, sejak Januari 2023.
Baca juga : Pesan GoBox Buat Angkut 200 Kg Ganja dari Aceh, 2 Pemesannya Diciduk Tuh...
"Para pelaku menjual hasil curiannya melalui jejaring sosial Facebook dengan membuat akun khusus," ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti seperti dua unit sepeda motor, satu unit telepon selular, hingga mata kunci yang digunakan selama menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana 5 tahun penjara. (WAH)