LampuHijau.co.id - Malang nian janda cantik asal Desa/Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka berinisial SM. Betapa tidak? Wanita 67 tahun itu ditipu mentah-mentah oleh lelaki yang menjanjikan menikahinya. Tak tanggung-tanggung, SM ketipu hingga Rp60 juta.
Adalah MR, pria yang diduga menipu SM. Pria warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka itu dilaporkan kepada petugas Polsek Rajagaluh. Tak lama, pria berusia 50 tahun tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Rajagaluh berikut barang buktinya.
Baca juga : Diintai Seminggu, Kaki Tangan Bandar Narkoba Akhirnya Dibekuk
Ps Paur Sub Bagian Humas Aipda Riyana mengatakan, penipuan tersebut terjadi di rumah korban, Jumat (13/5/2019) jam 4.30 sore. "Pelaku datang ke rumah korban dan membujuk serta merayu korban untuk diajak nikah. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai seorang duda yang ditinggal pergi oleh istrinya," katanya, Senin (8/7/2019).
Selanjutnya, katanya, pelaku menyampaikan di rumah korban ada harta karun berupa emas batangan yang bisa diambil dan bisa dijual yang hasilnya bisa untuk biaya menikah dan biaya rumah tangga antara pelaku dan korban. Korban percaya begitu saja. "Kemudian pelaku minta syarat membeli minyak bunga 5 rupa dengan harga Rp2,3 juta. Setelah mendapatkan barang yang dimaksud kemudian melakukan praktik penarikan harta karun di ruangan dapur rumah korban," paparnya.
Baca juga : Siswi SD Tewas di Bak Mandi Kontrakan Tetangga di Bogor, Dibunuh Tetangga?
Caranya, lanjutnya, dengan menggunakan ember plastik warna hitam yang diisi air bekas cucian beras ditutup dengan tutup panci. Tanpa diketahui oleh korban, ember ini dimasukkan lempengan besi. "Besi berupa kuningan sari warna kuning bergambar Ir. Soekarno atau Presiden RI pertama bertuliskan 24 K yang dikatakan oleh pelaku sebagai emas batangan atau harta karun yang berhasil ditariknya," tegasnya.
Setelah itu, barang diberikan kepada korban untuk disimpan. Lima hari kemudian pelaku mengatakan masih ada harta karun dengan barang yang sama sehingga pelaku minta uang kepada korban untuk beli syarat yang sama. "Pelaku melakukan praktik yang sama juga dan memberikan barang berupa 1 buah kuningan lagi kepada korban untuk disimpan. Beberapa hari kemudian terlapor mengambil ke 2 buah kuningan tadi," katanya.
Baca juga : Ngelawan, 4 Pelaku Curanmor Geng Lampung Ditembak Hingga Pincang
Alasannya, katanya, untuk dilelang atau dijual yang akan mendapatkan hasil uang kurang lebih 1 miliar rupiah. Pelaku pun beberapa kali minta sejumlah uang kepada korban secara tunai maupun dengan ditransfer berikut meminta buku tabungan BNI korban. "Namun, sampai saat sekarang pelaku tidak bisa membuktikan hasil dari penjualan atau pelelangan 2 buah benda harta karun tersebut di atas. Korbanpun merugi hingga Rp60 juta lalu melapor ke Polsek Rajagaluh," tegasnya.
MR, katanya, kemudian ditangkap dan dijerat Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. (MGN)