Polsek Bojongsari Musnahkan 3,6 Kg Narkotika Jenis Ganja

Senin, 10 Juli 2023, 16:34 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Bojongsari memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,6 kilogram. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penangkapan tersangka seorang wanita RRK (17 tahun) di Jalan Raya Bojongsari pada hari Senin (19/6/2023).

"Dengan disaksikan jaksa, Pengadilan Negeri Kota Depok, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan anggota Narkoba Polres Metro Depok pemusnahan barang bukti ganja 3,6 Kg bruto dengan cara dibakar," ujar Kompol Yogi, Jumat (7/7/2023).

Baca juga : Tiga Bulan, Polresta Cirebon Bongkar 29 Kasus Narkotika dengan 33 Tersangka

Kompol Yogi mengatakan dari ganja yang dimusnahkan ada yang disisihkan digunakan untuk barang bukti di persidangan.

"Kita sisihkan seberat 20 gram ganja pelaku nantinya daun kering haram tersebut akan disajikan dalam pengadilan Negeri Kota Depok dalam proses persidangan RRK nantinya," kata dia.

Baca juga : Kasatpol DKI Ingatkan Tim URC Bersikap Humanis dan Tegas

Kompol Yogi menjelaskan anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bojongsari Iptu Bowo menangkap pelaku RRK (17 tahun) di Jalan Raya Bojongsari , tepatnya pada Senin (19/6/2023). Profesi pelaku disini menurut Kompol Yogi sebagai kurir.

"Jadi pelaku ini hanya kurir mengambil barang berisi ganja di titik yang sudah ditentukan tersebut. Tapi anggota kita gerak cepat langsung mengetahui informasi bahwa akan ada transaksi narkoba akhirnya melakukan undercover akhirnya pelaku lah yang berhasil kita tangkap dengan barang bukti ganja 3,6 Kg sudah terbungkus rapih siap edar," katanya.

Baca juga : Polres Subang Musnahkan 9.450 Botol Miras dan 1.000 Liter Ciu

"Dalam hal ini pelaku kita kenakan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara," ungkapnya. HEN

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal