Diintai Seminggu, Kaki Tangan Bandar Narkoba Akhirnya Dibekuk

Senin, 8 Juli 2019, 16:18 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Personel Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua kaki tangan bandar ganja lintas provinsi. Dari tersangka bernama Ahmad Rifai dan Ridho, petugas menyita 8 kilogram ganja asal Lampung.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menuturkan, pengungkapan ganja ini berawal dari informasi adanya transaksi ganja di wilayah Serpong, Tangsel sehingga dilakukan pengintaian selama satu pekan.

"Setelah kami pantau, tanggal 30 Juni 2019 akhirnya ditangkap tersangka berinisial RD," ungkapnya.

Baca juga : Sering Dicurangi, Penjual Gorengan Pasang CCTV di Gerobaknya

Ridho ditangkap petugas di kontrakannya di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti ganja seberat 2,8 kilogram. "Dari pengembangan, ditangkap pula tersangka lainnya inisial AR di kawasan yang sama," jelas Karim.

Dari tangan Ahmad Rifai, diamankan barang bukti ganja kering seberat 5,2 kilogram yang disimpan dalam lima paket besar dan 11 paket kecil siap edar. "Total barang bukti ganja yang kami sita sebanyak 8 Kg," sambungnya.

Belakangan terkuak, kata Karim, peredaran barang laknat tersebut dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial AM di Lampung. AM yang kini masih buron sedang dalam pengejaran petugas.

Baca juga : Ditinggal Mudik, Rumah di Tangerang Disasar Maling

"Ganja itu didistribusikan menggunakan transportasi darat dari Lampung kemudian tiba di Jakarta baru dibagi-bagi," jelas Karim.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Raden Bagoes Wibisono menambahkan, diketahui para tersangka akan menjual ganja itu senilai Rp 2 juta perkilogramnya. "Kedua tersangka dalam jaringan ini punya peran berbeda. RD sebagai pemesan, sedangkan AR penjual. Yang buron berinisial AM sebagai pengepul," ungkapnya.

Menurut Raden, dalam catatan kepolisian keduanya merupakan penghuni baru hotel prodeo lantaran belum pernah terciduk polisi sebelumnya. "Mereka mengaku baru kali ini tertangkap," ujarnya.

Baca juga : Asah Kemampuan Anggota, Polresta Tangerang Gelar Lomba Bongkar-Pasang Senjata

Atas perbuatannya, Ridho dan Ahmad Rifai disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal