LampuHijau.co.id - Komitmen Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho memerangi peredaran narkoba tidak main main. Dalam sebulan, pihaknya berhasil menangkap 10 bandar Narkoba kelas kakap lintas provinsi.
Mereka dibekuk Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang kota di beberapa tempat yang beda.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Kasie Humas Kompol Abdul Jana, Senin (26/6), para kaki tangan bandar narkoba itu berasal dari tiga kelompok yang berbeda yaitu Sumatera, Jawa, Bali dan Aceh.
Penangkapan itu, tambahnya, berawal dari informasi warga, bahwa di wilayah ciledug, Kota Tangerang, Banten kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, pada tanggal 17 Mei 2023, petugas menangkap IR dan SB yang kedapatan membawa shabu di dalam tas selempang seberat 200 gram.
Dari hasil pengembangan, kata dia, petugas menciduk RF di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti shabu sebanyak 66 gram lebih.
"Dari kelompok ini total barang bukti shabu yang kami amankan sekitar 270 gram ," katanya.
Dalam Kasus lainya petugas menangkap empat orang bandar ganja jaringan Aceh yang memasarkan barang haramnya di Tangerang, Jakarta dan Bali.
Baca juga : Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Melawan, Prapradilkan Polres Metro Tangerang Kota
Dari keempat orang itu, ungkapnya, dua orang yang berinisial SH dan JB ditangkap di Pelabuhan Merak dengan barang bukti ganja seberat 34 Kg yang disembunyikan dalam chasis kendaraan Toyota Avp.
Setelah dikembangkan, kata dia, petugas mengamankan satu orang lainnya yang berinisial JB di Kabupaten Badung, Bali.
"JB ini merupakan pemesan barang haram tersebut. Ia kami tangkap di rumah kontrakannya," ujar Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, pihaknya juga membekuk empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Sumatera Utara.
Baca juga : Ketua LEU MUI Ajukan Praperadilan Melawan Polres Tangerang Kota ke PN Tangerang
Mereka adalah, DM di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, RT di Pondok Aren Jakarta, TR di Cisoka Kabuten Tangerang dan Ma di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti total sebanyak 6 Kg ganja.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati. (WAH)