LampuHijau.co.id - Tersangka Roni Heriyadi (39 tahun), yang melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Al - Imam, Perumahan Telaga Golf Sawangan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Depok.
Pelimpahan dilakukan usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Roni Heriyadi diduga mencuri uang dalam kotak amal masjid I Jammie al-Imam Telaga Golf Sawangan yang seharusnya digunakan sebagai penerimaan wakaf untuk kebutuhan pembangunan tempat pemakaman Muslim di perumahan Telaga Golf Sawangan.
Baca juga : Pengamat: Pembangunan Infrastruktur di Kepulauan Seribu Harus Jadi Prioritas
Jumlah uang wakaf dan infak yang diambil oleh terdakwa dari kotak amal tersebut mencapai Rp 7.425.000.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan bahwa setelah melalui penelitian berkas perkara, jaksa peneliti telah menyimpulkan bahwa Roni Heriyadi jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan Berkas perkara kasus ini ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan terhadap terdakwa atas perbuatan mencuri uang infak pemakaman Muslim perumahan Telaga Golf Sawangan.
Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy Dan Shane Lukas Segera Disidang
"Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, kami, sebagai pihak kejaksaan, akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan menjamin bahwa keadilan akan ditegakkan dan bahwa terdakwa akan mendapatkan Sanksi yang sesuai dengan perbuatannya," ujar Muhammad Arif Ubaidillah, Selasa (20/6/2023).
Ubaidillah juga apresiasi kepada penyidik kepolisian yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. Dia juga memberikan penghargaan kepada tim jaksa peneliti yang telah melakukan penelitian secara seksama untuk memastikan keberlanjutan proses hukum yang adil dan transparan.
Baca juga : Ilmu Kepolisian dan Wacana Pembentukan Universitas Kepolisian
"Kejaksaan Negeri Depok akan terus bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme untuk menegakkan keadilan," ungkapnya. HEN