LampuHijau.co.id - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan meringkus pengedar sabu di kawasan Megaria, Jakarta Pusat. Ia diduga hendak bertransaksi di lokasi bioskop di sana. Tersangka bernama M. Helmi ditangkap setelah dibuntuti polisi dari Serua, Ciputat.
Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Kresno Wisnu Putranto menjelaskan, dari lelaki 34 tahun ini pihaknya menyita barang bukti 1,3 kg narkoba jenis shabu-shabu. Penangkapan Helmi, imbuhnya, berkat laporan dari masyarakat yang menyebut tersangka kerap bertransaksi di wilayah Serua, Ciputat, Tangsel. Informasi tersebut benar adanya.
Polisi yang memperoleh informasi Helmi kembali akan melakukan transaksi. Diam-diam, polisi membututi tersangka hingga ke halte Megaria, Jalan Pangeran Diponegoro, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). Tak mau targetnya lepas, polisi lekas meringkusnya. Dari hasil penggeledahan, Helmi membawa shabu seberat 0,85 gram.
Hasil pengembangan, petugas mendapati barang bukti lain berupa sabu seberat 1,299,7 gram di sebuah apartemen di Jakarta. "Sehingga total keseluruhan sabu yang kami sita 1,3 kg," ujarnya.
Baca juga : Nggak Amanah, PRT di Cirebon Malah Gondol Harta Majikan
Di hadapan penyidik, Helmi mengaku mendapatkan barang haram itu dari sesaorang di wilayah Jakarta Barat, dan ia pun dikendalikan oleh bandar yang lebih besar lagi.
"Tersangka tinggal di Tangsel dan biasa mengedarkan di wilayah DKI Jakarta," ujar Wisnu.
Baca juga : Undian Ternyata Tidak Sesuai Peraturan dari Dinas Sosial
Menurutnya, Helmi biasa bermain partai besar dengan menjual shabu per 100 gram mulai 2019, sebelumnya pada periode 2018 ia biasa menjual partai kecil.
Wisnu juga memaparkan, jika shabu seberat 1,3 kilogram itu dijual, harganya bisa mencapai Rp1,9 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap saat ini Rp1,5 juta per 1 gram. Selain 1,3 kilogram shabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa tiga timbangan digital, bong, beberapa buku tabungan, dan ponsel. (WAH)