LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang vonis kasus ekspolitasi anak di bawah umur dengan terdakwa RH (26). Hakim memutuskan RH terbukti bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak dengan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hakim dalam amar putusan, sependapat dengan jaksa penuntut umum kalau terdakwa RH (26) terbukti bersalah melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Kasus Pencabulan Santri, PN Depok Vonis Oknum Ustadz 18 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp 100 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim ketua Ultry Meilizayeni.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan.
Baca juga : Tok! Mantan Bendahara Damkar Depok Divonis 3 Tahun Penjara
"Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada Selasa 13 Juni 2023, oleh kami, Hj. Ultry Meilizayeni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr. Divo Ardianto, S.H., M.H., dan Zainul Hakim Zainuddin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota," pungkasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Lutfi Noor Rosida terhadap putusan mengatakan menerima, tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. HEN