LampuHijau.co.id - Guru Agama di sebuah SD negeri di Kota Bangun, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, diduga mencabuli sembilan siswinya. Modusnya, pelaku yang berinisial BS, mengancam korban tak memberikan nilai jika keinginannya tak dipenuhi.
"Kalau tidak dituruti tidak akan diberi nilai agama. Kalau ngasih tahu ke orang tua juga enggak dikasih nilai," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus, Selasa (2/8/2019).
Baca juga : Perampok Toko Kambuhan Ditembak Mati Polisi
Tindakan bejat pelaku berlangsung sejak 2018. Awalnya, para siswi dipanggilnya ke depan kelas saat jam pelajaran. Korban kemudian dipangku BS dan dicabuli. Secara bersamaan, korban diajak menonton film porno. "Kalau dari keterangan anak-anak beberapa orang dikasih lihat film-film telanjang," ucapnya.
Kasus ini terungkap berkat salah satu siswi yang melapor kepada orangtuanya. Orangtua siswi itu lalu memberi tahu ke orangtua murid lainnya dan menanyakan apakah anak yang lain juga dicabuli pelaku. Sejumlah siswi pun mengakui. Para orangtua kemudian mendatangi rumah kepala sekolah dan meminta peristiwa itu diusut.
Baca juga : Tegur Preman Bawa Cewek, Anggota TNI Ketua RT Malah Dibacok Samurai
Ketika dipanggil kepala sekolah, BS tak mengakui perbuatannya. Para orangtua akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Bangun dan petugas kemudian meringkus BS. Selain tersangka, sejumlah barang bukti disita dari BS dan korban.
Kepada polisi BS mengakui perbuatannya. "Sementara sih pengakuannya sekadar iseng saja," ucapnya.
Baca juga : Abis Metik di Jakbar, Jambret Ditangkap Buser Polsek Tanah Abang di Palmerah
Polisi masih terus mendalami kasus ini, guna menemukan ada tidaknya korban lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, BS kini mendekam di ruang tahanan dan dijerat Pasal 287 KUHP dan Pasal 76e junto pahala 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita juga nantinya mau undang psikiater untuk memeriksa apakah dia ada gangguan jiwa. Tersangka ini sudah berumur juga," tandas Damus. (RIZ)