LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Bima menghentikan penuntutan hukum terhadap dua perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kedua perkara tersebut adalah kecelakaan lalulintas dan penadahan barang curian.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Oktaviandi Samsurizal dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023), penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidaa Umum melalui ekspose yang dihadiri Kelaka Kejari Bima dan Kepala Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perkara kecelakaan lalulintas melibatkan tersangka Arahman bin Jamaluddin. Sopir rental mobil itu dijadikan tersangka setelah menabrak pengendara motor yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.
Arahman dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh penyidik, ia bersama barang bukti diserahkan ke Kejari Bima untuk didaftarkan di persidangan.
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi lalu memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.
Tersangka dan korban akhirnya dipertemukan setelah jaksa fasilitator, I Made Adi Estu Nugrahan dan Agus Kurnia Sandy melaksanakan upaya perdamaian pada 29 Mei 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Bima.
"Bahwa atas pertemuan seluruh pihak tersebut diperoleh hasil kesepakatan perdamaian tanpa syarat yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan Tokoh Masyarakat,” kata Oktaviandi.
Baca juga : Kapolsek Blanakan Beri Bantuan Alquran dan Sembako kepada Guru Ngaji
“Bahwa para pihak menyadari perbuatan tersangka bukanlah suatu niat/kesengajaan namun suatu cobaan dan musibah bersama sehingga para pihak membuka hati untuk saling memaafkan."
Oktaviandi menjelaskan alasan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice karena Arahman telah beritikad baik untuk memberikan uang kompensasi pengobatan.
Ia adalah tulang punggung keluarga kurang mampu dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
Sedangkan perkara penadah barang curian dengan tersangka Ikrawan Saputra terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan barang curian. Ikrawan diketahui menjual handphone curian milik adiknya.
Baca juga : Polsek Pabuaran Beri Bantuan Puluhan Alquran ke Masjid dan Yayasan
"Tersangka menjual handphone hasil curian adiknya dan mendapatkan bagian Rp 50 ribu kemudian uang tersebut tersangka gunakan untuk membelikan susu dan popok anaknya. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata Oktaviandi. (WAH)