LampuHijau.co.id - Pabrik ekstasi di sebuah rumah mewah pada kompleks Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Banten dan Bea Cukai. Dari lokasi tersebut petugas menyita ribuan pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menerima informasi pengiriman mesin cetak dari luar negeri. Informasi tersebut didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pengiriman mesin tersebut ternyata disertai bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia. Untuk mengantisipasi terjualnya barang haram yang dicetak.
Berita Terkait : Peredaran Narkoba di Kali Pasir Marak, Polisi Bakal Bangun Posko
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Jateng melakukan penyelidikan terkait dicurigainya sebuah lokasi dijadikan pabrik ekstasi. Kemudian Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan jajarannya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Kamis, (1/6/2023) malam.
"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Agus Andrianto di Lavon Swan City, Jumat (2/6/2023).
Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27). Hasil pengembangan juga ditangkap MR (29 dan AR (29) di Semarang, Jawa Tengah.
Berita Terkait : Kepala BNNP DKI: Modus Tempel Masih jadi Favorit Pengedar Sebar Narkoba
"Hasil interogasi, barang tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Saat itulah kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," kata Agus.
Hasilnya dikatakan Bareskrim Polri berhasil amankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
"Lalu, ada juta bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi dan tersangka dua orang yang saat ini masih kita periksa dan dalami," tutupnya. (WAH)