LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dan menahan tersangka Sarwoko (52 tahun) yang menjabat sebagai Direktur PT. Big Daddy Production dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye untuk Pilkada 2015. "Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin didampingi Kasi Intelejen M. Arief Ubaidillah kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Kasi Pidsus mengatakan tersangka Sarwoko dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam upaya memastikan kelancaran penyidikan, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan penahanan terhadap Sarwoko selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2023 hingga tanggal 19 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Depok," kata dia.
Baca juga : Persiapan Pileg dan Pilkada 2024, PAN Gelar Musran Serentak Dapil Subang 1
Mochtar Arifin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah yang diambil setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye pada tahun 2015. Dari hasil pemeriksaan tersangka dan audit dana anggaran diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta dari total dana sosialisasi Pilkada sebesar Rp 2,2 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk kegiatan debat terbuka di dua stasiun televisi, dan dana iklan untuk media cetak serta online dalam memperkenalkan dua pasangan calon kepala daerah yang berlaga pada pilkada Depok tahun 2015.
“Diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 817.309.091 untuk kegiatan debat terbuka di dua stasiun televisi,” ungkapnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah menambahkan bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti, serta untuk menjaga agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan.
Baca juga : Dirugikan Dalam Penanganan Kasus Hukum, Kejari Depok Sarankan Warga Lapor Via WBS
"Kejaksaan Negeri Depok berharap bahwa tindakan hukum yang telah dilakukan ini dapat memberikan efek positif dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Kota Depok. Kejaksaan Negeri Depok mengajak masyarakat untuk tetap mendukung dan memberikan informasi yang relevan dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Ubaidillah menuturkan tersangka Sarwoko selaku Direktur PT. Big Daddy Production, diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan fasilitas kampanye pada tahun 2015.
"Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sarwoko, Kejaksaan Negeri Depok memberikan pesan yang kuat bahwa tindak pidana korupsi tidak akan dibiarkan dan pelakunya akan dihadapkan pada proses hukum yang adil. Kejaksaan Negeri Depok akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa tindak pidana korupsi tidak mendapatkan ruang untuk berkembang," ungkapnya. HEN