Beli Duit Palsu via Online, Pas Jajan di Pasar Malam, Sekuriti Diciduk Polisi

Senin, 22 Mei 2023, 11:41 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seorang sekuriti diringkus polisi karena mengedarkan uang palsu di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Dari tangan BRG (26) warga Kota Cilegon itu disita uang palsu senilai Rp10.300.000 pecahan seratus ribu rupiah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan kejahatan pelaku terbongkar Sabtu (20/05) malam saat pelaku bermain permainan lempar gelang di pasar malam Cipondoh, kemudian pelaku membayar dengan uang palsu seratus ribu.

Korban bernama Arianto (27) yang merasa tertipu melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Berbekal laporan itu, polisi bergerak lekas mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku.

Baca juga : Pernikahan Gagal Dua Kali, Janda di Ciasem Alami Depresi Puluhan Tahun

"Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," kata Kombes Zain, Senin (22/5).

Saat digeledah, polisi mendapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta disaku pelaku. Pelaku juga mengaku masih menyimpan uang palsu di kontrakannya.

Di kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 8.900.000 yang disimpan dalam lemari pakaian dan box uang.

Baca juga : Ngoplos Beras Bulog, Pedagang Pasar Inpres Pamanukan Diciduk Polres Subang

"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah," terangnya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online, setiap pemesanan melalui nomer whatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket.

"Tersangka mengaku baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu Ia membayar Rp 3,5 juta melalui transfer," ungkap Zain.

Baca juga : Mayat Pria dengan Jeratan di Leher dan Kaki Ditemukan di BSD

Zain mengimbau masyarakat, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 temtang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal