Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Melawan, Prapradilkan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 11 Mei 2023, 21:16 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah Sutrisno Lukito melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpa klienya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pengajuan itu dibarengi dengan aksi Demontrasi oleh sekelompok Ormas Laskar Merah Putih di Pengadilan Negeri Tangerang. Kamis, (10/5)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin langsung pengamanan penyampaian pendapat dimuka umum oleh ormas tersebut.

Berita Terkait : Festival Cisadane 2024: Hajatan Budaya, Seni dan Karya UMKM

"Mereka (pendemo) sudah berkomitmen untuk melakukan aksi penyampaian pendapat dengan aman dan damai," kata Zain.

Menyikapi upaya praperadilan yang dilakukan tersangka Sutrisno Lukito, menurut Kapolres adalah hak setiap warga negara Indonesia, dan pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi upaya hukum yang dilakukan tersangka.

"Semua sudah kita persiapkan dengan baik, pemberkasan sudah dinyatakan lengkap P21 dan tersangka maupun barang bukti sdh kita serahkan pada tahap 2 ke JPU, kita akan tetap profesional dalam kasus ini," ungkapnya.

Berita Terkait : Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang Tidak Penuhi Panggilan Polda Sulteng Karena Ibadah Haji

Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu dan menjadi DPO selama 3 bulan sebelum ditangkap pada Senin, 8 Mei 2023 kemarin di Wilayah Bandung oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Dirinya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada saat akan diserahkan ke JPU.

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Berita Terkait : Pilkada 2024, Polres Tangerang Kota Diguyur Dana Hibah 5 Miliar

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris.

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional. (WAH

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal