Ngaku Buat Biaya Bini Lahiran, Cowoj Tangerang Gasak Kotak Amal Masjid

Sabtu, 29 Juni 2019, 02:54 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pekerja isi ulang air minum nyaris diamuk massa. Itu setelah ia kepergok menggondol dua kotak amal Masjid Al Muhajirin, Jalan Kaveling Pemda IX, RT 01/05 Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Tersangka yang belakangan diketahui bernama Juwanda (25), beraksi Jumat (28/6) dini hari.

Meski sempat lolos, Juwanda tepergok anggota sekuriti kompleks. Ia terpantau melalui kamera pengawas atau CCTV saat sedang membuka paksa kotak amal. Lekas, petugas keamanan tadi mengamankan pelaku pencurian tersebut.

Baca juga : Sambut HUT Bhayangkara, Anggota Polresta Tangerang Donor Darah

Kabar penangkapan maling kotak amal ini ke telinga warga yang berduyun duyun datang. Beruntung pelaku tak jadi bulan bulanan massa karena langsung digelandang ke Polsek Jatiuwung.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, dari tangan tersangka polisi satu buah obeng, satu buah tas, dua buah kotak amal, uang tunai Rp890 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol B 6911 CYM. Di hadapan penyidik, Juwanda mengakui perbuatannya. Dia mencuri dengan cara merusak engsel kotak amal menggunakan obeng.

Baca juga : Punya Latar Belakang Farmasi, Cowok di Tangerang Bikin Pabrik Ciu

Pria 25 tahun yang sehari-hari bekerja di tempat air minum isi ulang itu berdalih mencuri karena terdesak buat modal persalinan istri. "Pelaku mengaku mencuri buat modal biaya istri yang sedang hamil 3 bulan anak kedua," ungkapnya.

Kanitreskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Haryono menambahkan, Juwanda bukan kali ini pertama mencuri kotak di Mesjid yang sama. "Pelaku sudah dua kali mencuri di masjid itu juga 4 bulan yang lalu. Tetapi kala itu dia lolos," ungkapnya.

Baca juga : Satlantas Polresta Tangerang Siapkan Skema Urai Kemacetan Jalur Mudik

Kini, Juwanda sudah dikerangkeng di sel Mapolsek Jatiuwung. Atas perbuatannya, warga Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal