BIADAB! Guru Bimbel di Tangsel Puluhan Kali Sodomi Muridnya

Jumat, 28 Juni 2019, 23:34 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Imam Baihaki terpaksa harus mendekam di penjara. Mahasiswa asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang merangkap jadi guru bimbel ini ditangkap polisi, karena puluhan kali mencabuli murid lelakinya yang masih SMP.

Korban berinisial IP (15), mengaku disodomi pelaku di bawah ancaman akan dikasih nilai jelek bila menolak. Kasus pelecehan seksual sesama jenis ini terbongkar setelah korban kerap mengeluh sakit bagian duburnya pada orangtuanya. "Kemudian orangtua korban melaporkan kasus ini pada Kami. Dan dari hasil visum diketahui anus korban sobek," kata Wakapolres Tangsel Komisaris Arman, Jumat (28/6/2019), di Mapolres Tangsel.

Berbekal laporan dan hasil visum itu, kata Arman, pelaku kemudian ditangkap. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku perbuatan biadab itu dia lakukan setiap kali mengajar korban di rumahnya di wilayah Jelupang, Serpong, Tangsel.

Baca juga : Pep Guardiola Kalahkan Koleksi Trofi Mourinho

"Korban yang masih duduk dibangku SMP itu bimbel dengan pelaku sudah berjalan dua tahun. Sejak Juli 2017 hingga Mei 2019," ungkapnya.

Pelaku mencabuli korban dengan iming-iming akan diberi nilai bagus. Pencabulan yang dilancarkan pelaku terhadap korban dari mulai oral hingga tahap penetrasi.

"Bila korban menolak akan diberi nilai jelek," katanya.

Baca juga : KZL Korek Api Ga Dipulangin, Cowok Beler Bunuh Temen Kerja

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap, pelaku berdalih tega mencabuli korban karena pelaku waktu kecil juga pernah diperlakukan serupa. "Jadi, waktu kecil katanya pelaku juga sering dicabuli. Sehingga dia punya trauma mendalam," ungkap Wakapolres.

Sementara, dari keterangan korban, kata Arman, tersangka diketahui sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban. Saking seringnya korban lupa sudah berapa kali.

"Korban tidak ingat dengan pasti sudah berapa kali dan korban menjelaskan sudah puluhan kali tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dari bulan juli 2017," timpal Kasatreskrim AKP Alexander Yurikho Hadi.

Baca juga : Bak Menolong Anjing Kejepit, 7 Laptop Perusahaan Ini Dicolong Pria yang Ditolongnya

Menurut Alexander, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatannya. "Untuk saat ini korbannya satu. Tapi kami imbau pada masyarakat untuk melapor ke kami bila ada anggota keluarga yang pernah jadi korban, karena tidak menutup kemungkinan korban tidak hanya satu," tutupnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 tentang UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal