Bak Menolong Anjing Kejepit, 7 Laptop Perusahaan Ini Dicolong Pria yang Ditolongnya

Tersangka Ahmad Zamih (baju oranye) di kantor polisi. (Foto: WAH)
Kamis, 27 Juni 2019, 02:30 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Ahmad Zamih harus mengisi hari tuanya di balik jeruji besi. Pria 59 tahun ini ditangkap, karena mencuri komputer jinjing milik perusahaan konsultan tempatnya bekerja di kawasan Lippo Karawaci.

Kapolsek Jatiuwung Komisaris Eliantoro Jalmaf mengatakan, pria paruh baya bagian cleaning service itu ditangkap setelah dilaporkan pihak perusahaan pada 22 Juni 2019. Menurutnya, tersangka yang merupakan perantau asal Palembang itu menggasak tujuh unit laptop di kantornya bekerja. Dalam melakukan aksinya, pelaku mencuri laptop tersebut secara bertahap saat kantor tengah libur Lebaran.

Baca juga : Polsek Kalideres Tangkap Bandar Pemilik 19 Ribu Butir Ekstasi yang Dikendalikan dari Lapas

"Pelaku mengambil 7 buah laptop dengan cara bertahap di dalam lemari kantornya bekerja," ujarnya.

Setelah berhasil mencuri tujuh unit laptop, pelaku kemudian menggadaikannya di kawasan Jakarta Barat.

Baca juga : Beli Bahan Baku via Medsos, Cowok Kalideres Sukses Bikin 1 Kg Sabu

Berbekal laporan polisi, petugas bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengungkap kasus pencurian ini. Alhasil, kata dia, tersangka ditangkap di kawasan Glodok, Jakarta Barat pada Senin (24/6) dinihari. Dari tersangka, polisi menyita tujuh lembar kuitansi pembelian dan tujuh unit laptop yang dicuri.

Menurut Kanitreskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Haryono, tersangka seorang perantau hidup terlunta-lunta di sekitar perusahaan yang bergerak di bidang konsultan tersebut. "Pelaku datang memelas minta kerjaan. Karena iba, perusahaan mengangkatnya jadi petugas kebersihan. Setelah diterima kerja, yang bersangkutan malah mencuri," ujarnya.

Baca juga : Pembunuh Fifi, yang Dibuang di Legok Ternyata Tunangannya Sendiri

Dari hasil pemeriksaan, kata Zazali, uang hasil kejahatan digunakan tersangka buat berjudi. "Pelaku kami tangkap saat sedang main judi di Glodok, Jakbar," tutupnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal