Polsek Kalideres Tangkap Bandar Pemilik 19 Ribu Butir Ekstasi yang Dikendalikan dari Lapas

Kamis, 27 Juni 2019, 02:05 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Kalideres berhasil menangkap dua bandar ekstasi berinisial AS (41) dan ZZ (34). Penangkapan berawal dari tersangka AS di Jalan KH Zainul Arifin, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin.

Baca juga : Polres Indramayu Tangkap Penjual Ciu yang Akibatkan 2 Warga Tewas

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra mengatakan, setelah pihaknya menangkap AS, kasus kemudian dikembangkan ke tersangka lainnya berinisial ZZ. "Hasil dari pengembangan, anggota narkoba kemudian menangkap tersangka ZZ di kediamannya yang berada di Jalan Keutamaan Dalam, Tamansari, Jakarta Barat," katanya, Rabu (26/6/2019).

Baca juga : Kapolres Dorong Pemkot Bekasi Berani Terapkan Perda Pengguna Miras

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan, pihaknya menyita barang bukti 19 ribu butir pil ekstasi warna pink logo rolex dengan berat brutto 5.850 gram dari tersangka. "Berdasarkan keterangan tersangka ZZ, narkoba jenis ekstasi tersebut di dapat dari seorang bandar berinisial E yang masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kami terus lakukann pengembangan dan memburu bandar di dalam LP itu," tegasnya.

Baca juga : Beli Bahan Baku via Medsos, Cowok Kalideres Sukses Bikin 1 Kg Sabu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal