LampuHijau.co.id - Anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas berhasil menangkap pelaku ERA (26 tahun) pembuang korban kecelakaan di semak- semak hingga meninggal dunia.
"Pelaku ERA ini warga desa Ragajaya, Bojonggede Kabupaten Bogor, sehari-hari berprofesi sebagai ojek online. Berhasil ditangkap anggota buser setelah ada laporan diamankan di jalan daerah Pengasinan tepatnya Perumahan BSI Sawangan Kota Depok sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Kapolres Metro Depok Kombes H. Ahmad Fuady didampingi Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2023).
Pelaku ERA ini telah terbukti mengakui perbuatannya telah membuang korban laka Ellyefen (53 tahun) di semak-semak dekat kandang ayam kosong, Jalan H.Kimah RT 09/01 Kp.Rawa Denok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (15/2/2023) sore.
Baca juga : Orang Se-Depok Cari Pelaku Pembuang Mayat Wanita di Semak-Semak Korban Laka
"Pelaku berdalih akan bertanggung jawab lalu membawa ke klinik. Namun dalam tengah perjalanan pelaku malah membuang korban di semak-semak setelah itu meninggalkannya setelah tidak berdaya. Korban berhasil dilarikan ke RSUD Sawangan Depok sama warga yang menemukan namun tidak lama korban meninggal dunia di rumah sakit," ucapnya.
Kapolres menambahkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor matik, STNK, Handphone, dan beberapa pakaian yang ada di dalam jok motor.
"Terungkap kasus ini hasil pendalaman penyelidikan kamera cctv di sekitar lokasi kejadian akhirnya dapat diketahui siapa pelakunya," ungkapnya.
Baca juga : Komisi D Berharap Dinas SDA Tuntaskan Lahan di Proyek Saringan Sampah
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Abu menambahkan pelaku ERA berhasil ditangkap langsung oleh Panit Reskrim Polsek Pancoran Mas Ipda Bambang.
"Setelah beberapa pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan salah satunya pemeriksaan kamera cctv terbuka siapa pelakunya," ujarnya.
Selain itu pengakuan pelaku ERA saat diintrogasi penyidik di Polsek Pancoran Mas, mengaku bahwa pelaku takut tidak bisa membiayai pengobatan korban yang telah ditabraknya.
Baca juga : Bupati Subang Serahkan Bantuan Bagi Korban Bencana Puting Beliung di Desa Sukatani
"Untuk lebih meyakinkan pelaku usai menabrak korban di Jalan Raya Sawangan depan DTC terluka cukup parah di bagian kaki langsung bilang akan bertanggung jawab. Korban diboncengin naik motor pelaku setelah itu diajak muter-muter dan dibuang ke tempat sepi di semak-semak," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Iptu Abu, pelaku langsung diserahkan ke unit Laka Lantas Polres Metro Depok untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku terbukti bersalah atas kasus kecelakaan telah menghilangkan nyawa orang lain," tutupnya. HEN