Dugaan Penipuan Modal Usaha, Polres Jakpus Segera Lengkapi Berkas Perkara

Kamis, 2 Februari 2023, 16:07 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Metro Jakarta Pusat masih melengkapi perkara penipuan yang melibatkan tersangka HBJ dan AON setelah kejaksaan mengembalikannya.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin ketika dikonfirmasi, berkas perkara tersangka HBJ dan AON dikembalikan oleh kejaksaan karena dinyatakan belum lengkap.

"Berkas dikembalikan oleh jaksa, sedang kami penuhi kekurangannya," ungkap mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu.

Dugaan penipuan ini bermula dari HBJ dan AON yang meminjam uang kepada korban pelapor TKE untuk modal usaha suku cadang mobil dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga : Jelang Pemilu, Polres Subang Melakukan Berbagai Langkah Agar Daerah Kondusif

Korban yang memberi pinjaman uangnya kepada HBJ dan AON mengaku kecewa setelah beberapa tahun uangnya tidak kunjung dikembalikan oleh dua tersangka.

“Awalnya saya diminta mengeluarkan modal untuk usaha. Sampai beberapa tahun uang saya tidak dikembalikan. Kerugian saya Rp500 juta,” kata Tan Kok Eng di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia pun merasa ditipu oleh HBJ dan AON. Ia pun kemudian melapor ke Polres Jakarta Pusat pada 19 Januari 2022. 

Setelah melalui pemeriksaan, HBJ dan AON ditetapkan menjaditersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca juga : Dukung Pelaku UMKM, Kapolres Subang Mengunjungi Sentra Produksi Telur Asin

Korban penipuan Tan Kok Eng didampingi kuasa hukum, Andi menyampaikan terimakasih kepada Polres Jakarta Pusat yang bergerak cepat menangani perkara penipuan yang menimpanya. 

"Kami mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Pusat yang sejak awal telah menerima laporan saya. Disamping itu saya juga berharap kepolisian serius memproses kasus ini hingga ada kejelasan hukum," pungkasnya. (WAH)

 

 

Baca juga : Dugaan Korupsi Tanah Pulogebang, Pras: Saya Mendukung Proses Penyelidikan KPK

 

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal