LampuHijau.co.id - Polres Metro Jakarta Pusat masih melengkapi perkara penipuan yang melibatkan tersangka HBJ dan AON setelah kejaksaan mengembalikannya.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin ketika dikonfirmasi, berkas perkara tersangka HBJ dan AON dikembalikan oleh kejaksaan karena dinyatakan belum lengkap.
"Berkas dikembalikan oleh jaksa, sedang kami penuhi kekurangannya," ungkap mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu.
Dugaan penipuan ini bermula dari HBJ dan AON yang meminjam uang kepada korban pelapor TKE untuk modal usaha suku cadang mobil dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Berita Terkait : Polres Jakpus Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Dua Sekolah
Korban yang memberi pinjaman uangnya kepada HBJ dan AON mengaku kecewa setelah beberapa tahun uangnya tidak kunjung dikembalikan oleh dua tersangka.
“Awalnya saya diminta mengeluarkan modal untuk usaha. Sampai beberapa tahun uang saya tidak dikembalikan. Kerugian saya Rp500 juta,” kata Tan Kok Eng di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia pun merasa ditipu oleh HBJ dan AON. Ia pun kemudian melapor ke Polres Jakarta Pusat pada 19 Januari 2022.
Setelah melalui pemeriksaan, HBJ dan AON ditetapkan menjaditersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Berita Terkait : Pilkada 2024, Polres Tangerang Kota Diguyur Dana Hibah 5 Miliar
Korban penipuan Tan Kok Eng didampingi kuasa hukum, Andi menyampaikan terimakasih kepada Polres Jakarta Pusat yang bergerak cepat menangani perkara penipuan yang menimpanya.
"Kami mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Pusat yang sejak awal telah menerima laporan saya. Disamping itu saya juga berharap kepolisian serius memproses kasus ini hingga ada kejelasan hukum," pungkasnya. (WAH)
Berita Terkait : Jaga Kesucian Bulan Ramadan, Kapolres Tangkot Larang Warga Bakar Petasan Hingga SOTR