LampuHijau.co.id - Heri Susandi alias Boncu (33) tak berkutik saat ditangkap Tim Buser Narkoba Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat. Pemuda yang ngekos di Jalan E Raya, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat ini ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi membenarkan adanya penangkapan bandar sabu tersebut. "Polisi mendapat informasi dari warga, sebuah indekos di kawasan Kemayoran sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ucapnya kepada wartawan Kamis (20/6/2019).
Baca juga : Keluyuran di Toko Bangunan, Setnov Dipindahin ke Lapas Teroris
Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. "Saat tengah malam anggota ada yang melihat laki-laki dengan ciri sesuai informasi, kemudian ditangkap dan penggeledahan," paparnya.
"Saat digeledah, petugas menemukan 15 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 5,46 gram," imbuhnya.
Baca juga : Ada Benda Mirip Granat di Mapolrea Cirebon Kota, Polisi Heboh
Setelah mengakui barang haram narkoba jenis sabu itu miliknya, petugas pun langsung menggiringnya ke Polsek Kemayoran guna penyeledikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RKY)