Punya Latar Belakang Farmasi, Cowok di Tangerang Bikin Pabrik Ciu

Penggerebekan pabrik ciu oleh Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang. (Foto: WAH)
Kamis, 20 Juni 2019, 17:59 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pabrik minuman beralkohol jenis ciu di Kampung Jengkol, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi. Untuk menutupi bisnis kotornya itu, pemilik menggunakan kandang ayam sebagai tempat untuk penyimpanan dan pengemasan.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, penggerebekan dilancarkan pada Rabu (19/6/2019). Polisi pun meringkus pemilik usaha berinisial KN (30). "Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan Kepala Desa Cikasungka, terkait adanya pabrik pembuatan ciu di kandang ayam," ujar Uka, Kamis (20/6).

Baca juga : Pendatang Baru ke Tangerang Diimbau Bawa Surat Pindah

Uka menjelaskan, kandang ayam tersebut masing-masing lokasi memiliki fungsinya sendiri. Selain digunakan untuk menyimpan barang dan tempat produksi, kandang tersebut sebagai tempat penyimpanan dan tempat pengemasan ciu. "Kami gerebek mereka sedang melakukan proses meracik ciu," ungkapnya.

Di hadapan penyidik, KN mengaku membuat minuman tersebut dia racik secara otodidak. Karena, dia punya latar belakang keahlian bidang farmasi. Lanjutnya, pelaku sudah beroperasi selama belasan tahun dengan dibantu oleh dua orang pekerja.

Baca juga : Cuaca dan Air Pasang Pengaruhi Ketinggian Banjir di Tanah Bumbu

"Selain memproduksi, KN juga menjual minuman tersebut sendiri. Pemilik ini tidak memiliki izin edar makanya kami lakukan penahanan. Kegiatan memproduksi minuman jenis ciu menghasilkan keutungan Rp30 juta per bulan," jelas Uka.

Uka menuturkan, modus KN saat membuat minuman tersebut adalah dengan menggunakan kemasan minuman mineral atau dibungkus plastik. "Dia menggunakan kemasan minuman air mineral jadi tidak ketahuan, dan pintu masuk menuju pabrik ini juga tertutup dan di gembok dari luar, ini memang sudah dirancang olehnya," katanya.

Baca juga : Mabar di Taman Ecopark Neglasari, 2 Cowok Tangerang Digiring Satpol PP

Selain di pabrik tersebut, pelaku menyimpan barang logistik untuk pembuatan ciu di rumahnya di Perumahan Taman Adiyasa Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 50 tong bahan baku campuran fermentasi minuman ciu, dua jeriken minuman ciu siap edar, empat wadah besar dan dua wadah kecil untuk memproduksi.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal