LampuHijau.co.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu menangkap dua muncikari di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Keduanya adalah KDR (49), warga Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu ditangkap Jumat (24/5/2019); dan DSH (49), warga Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu ditangkap Minggu (16/6/2019).
Korban atau wanita yang jadi pemuas nafsu laki-laki hidung belang yang dijajakan kedua pelaku, yakni RS alias Anggi (23), SN alias Fani (23), warga Kabupaten Bandung; NSH alias Icha (39); RMS alias Lela (39); serta MS alias Imas (43), warga Kabupaten Indramayu.
Baca juga : Ngelawan, 4 Begal Sadis Lintas Kabupaten Dibedil Polres Indramayu
Kepala Polres Indramayu AKBP M. Yoris MY Marzuki didampingi Kepala Sat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo mengatakan, pengungkapan prostitusi tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti jajarannya.
"Tersangka menyediakan perempuan sebagai pekerja seks komersil untuk menemani laki-laki minum-minuman keras dan melayani laki-laki yang ingin melakukan persetubuhan," kata Kapolres di Mapolres Indramayu, Kamis, 20 Juni 2019.
Baca juga : Baru Bebas 4 Bulan, Residivis Dipenjara Lagi Gegara Mukulin Mata-mata Polisi
Tarifnya, lanjut Kapolres, sebesar Rp100 ribu-Rp130 ribu berikut sewa kamar. Dari tarif sebesar itu, uang didapat PSK sebesar Rp 70 ribu-Rp100 ribu. "Sebesar Rp 30 ribu dibayarkan kepada tersangka untuk sewa kamar yang dipakai persetubuhan," katanya.
Mantan Kepala Sat Reskrim Polrestabes Bandung ini menambahkan dalam sehari ada dua pelanggan yang datang, sehingga omset per bulan tersangka mencapai Rp9 juta. "Tersangka sudah melakukan aksinya sekitar satu tahun," tegas Kapolres.
Baca juga : Bacok Musuh Hingga Sekarat Saat Tawuran, Cowok ABG Diciduk Pas Ngelamar Kerja
Kapolres menyebutkan, barang bukti yang disita dari tersangka tiga potong sprei, tiga buah bungkus kondom, lima buah kondom, uang tunai sebesar Rp1.418.000, tiga pak tisu, satu gel pelumas merk Durex dan satu potong sarung bantal warna hijau.
Kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Mereka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Indramayu. (MGN)