Istri Senyum-senyum Depan HP, Suami Cemburu, Istri Dikapak Ampe Masuk RS

Foto/Ilustrasi: IST
Kamis, 26 Januari 2023, 16:58 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - SRN terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Lelaki 42 tahun ini ditangkap usai mengampak NH (33), istrinya hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Belakangan diketahui kejadian ini dipicu SRN cemburu dengan istrinya yang berkomunikasi lewat WA dengan pria lain.

Kapolres Metro Tangerang kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan penganiayaan terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB.

Baca juga : Lesti Kejora Laporakan Suami ke Polisi Atas Dugaan KDRT

Penganiayaan dilakukan oleh pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak. "KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujar Zain dalam keterangan rilisnya. Kamis (26/1/2023).

Kombes Zain mengungkapkan penganiayaan dipicu pelaku cemburu karena melihat korban seringkali menerima chat diduga dari selingkuhan sambil tertawa-tawa sendiri. "Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," katanya.

Baca juga : Cemburu Istri Nggak Pulang 3 Hari, Suami Gorok Leher Si Istri Hingga Tewas

Lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN. "Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.

Kapolres menjelaskan, setelah puas mengampak istrinya, pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan itu berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.

Baca juga : Tanggap dengan Cepat Hadapi Pandemi Covid-19, BUMN Dapat Apresiasi

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal