Baru Bebas 4 Bulan, Residivis Dipenjara Lagi Gegara Mukulin Mata-mata Polisi

Dua tersangka pengeroyokan terhadap mata-mata polisi. (Foto: WAH)
Kamis, 20 Juni 2019, 09:18 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Residivis kasus narkotika yang baru beberapa bulan bebas, kembali harus berurusan dengan polisi. Tersangka bernama Faisal ditangkap polisi setelah mengeroyok Martin, pemuda yang dia tuduh sebagai mata-mata polisi.

Pengeroyokan terjadi Rabu 03 April 2019 sekira jam 16.00 WIB di Jalan Melati X, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Kota Tangerang. "Korban dituduh informan yang telah menjebloskan pelaku ke penjara, karena perkara narkotika tahun 2014 silam," ungkap Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono kepada Lampu Hijau.

Baca juga : Cari Atlet Muda Berbakat, Sudin Pora Jakpus Gelar Lomba Catur Tingkat Kota

Setelah 4 tahun menjalani hukuman dan bebas 4 bulan lalu, lelaki 33 tahun yang masih menaruh dendam kemudian tak sengaja berpapasan dengan korban di jalan. "Saat papasan dengan korban, si  pelaku langsung memukuli korban," sambungnya.

Rekan pelaku bernama Heru, yang melihat kejadian, bukannya melerai malah ikut mengeroyok. Korbanpun babak belur hingga jidatnya pecah. Atas Kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tangerang Kota.

Baca juga : Bacok Musuh Hingga Sekarat Saat Tawuran, Cowok ABG Diciduk Pas Ngelamar Kerja

Berbekal laporan itu, anggota unit Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prapto Lasono bergerak mencari para tersangka. "Kedua tersangka kami tangkap pada Rabu 19 Juni 2019 siang, di Tanah Tinggi, Tangerang setelah dua bulan buron," tandas Kapolsek.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang  Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal