Namanya Dicatut untuk Kasus Penipuan, Baim Wong Lapor Polisi

Selasa, 17 Januari 2023, 18:12 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Mencatut namanya dalam kasus penipuan give away, artis Baim Wong langsung melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baim Wong menyebut langkah pelaporan ini diawali dari banyaknya masyarakat dengan ekonomi bawah mengadu kepadanya, jika sudah menjadi korban penipuan give away dengan menyertakan berbagai bukti.

Berita Terkait : Civitas SMAN Binong Diajak Wujudkan Kamtibmas yang Aman, dan Kondusif

"Saya kira terlalu banyak korbanya saya sendiri juga bingung harus gimana. Lama kelamaan banyak dari mereka yang mengadu ke saya," kata Baim kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/1).

Baim mengaku sempat memanggil sejumlah korban untuk didengar keluhannya. Usai mendengar keluhan, dia memutuskan untuk membawa kasus ini ke polisi.

Berita Terkait : Polres Indramayu Akan Limpahkan Kasus Pembunuhan Warga Subang ke Polda Jabar

"Banyak orang kecil ketipu Rp 31 juta, Rp 23 juta. Sementara pekerjaanya itu cuma penghasilan Rp 100 ribu per harinya, dia minjam selama beberapa tahun ini belum bisa mengganti," kata Baim.

"Saya meliihat mereka berharap banget ke saya supaya orang itu ditangkap. Nah sekarang berbagai macam nomor dan nama berbeda-beda kita lagi hadapi sekarag, mudah-mudahan ditangkap," sambung Baim.

Berita Terkait : Wanita Pedagang Ayam Goreng di Bekasi Ditemukan Tewas, Anaknya Diculik Pelaku

Laporan polisi itu sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/300/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam surat bukti laporan itu, pelapor tertulis atas nama Muhamad Ibrahim dan terlapor tertulis dalam lidik.

Untuk pasal yang disangkakan, Baim melaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal tersebut berisi terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau manipulasi data seolah-olah otentik.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal