Dilaporkan ke Polisi Karena Palsukan Merek Miyako, 3 Warga Kota Tangerang Minta Maaf

Kamis, 12 Januari 2023, 21:06 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Tiga orang warga perumahan Villa Tangerang Indah Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang yaitu, IP (58), NP (32), dan EP (27) menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako) setelah mereka dilaporkan ke Polres Metro Kota Tangerang, Senin (2/1).

Sebelumnya diketahui ketiga warga tadi telah memalsukan merek Miyako dan telah dilaporkan oleh pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako) ke Polres Metro Tangerang Kota, dimana pihak perusahaan sudah menempuh jalur hukum dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. 

Baca juga : Dituding Tak Profesional, Bawaslu Kota Tangerang Dilaporkan ke DKPP

Salah satu terduga pelaku, IP (58) kepada wartawan mengaku menyesal telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Saya berjanji akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, serta meminta maaf kepada pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako)," ungkap Ip dalam siaran tertulisnya, Kamis (12/1).

Baca juga : Tingkatkan Kamtibmas, Kapolres Metro Tangerang Kota Sambangi RT/RW dan Tokoh Masyarakat

Para pelaku juga telah mendatangi kantor PT. Bhakti Idola Tama dan membuat surat permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Atas kejadian ini, PT Bhakti Idola Tama menyediakan layanan pengaduan dan pusat informasi dengan nomor layanan Service Center sebagai berikut Telpon 0804-1-889-889 atau WhatsApp 0815-112-99999 (Layanan Purna Jual Miyako Shimizu Rinnai).

Baca juga : Survei KPN : Banjir, Macet dan Pelayanan Buruk Jadi Keluhan Warga Tangerang Raya

Apabila ada masyarakat atau konsumen yang merasa mendapati produk palsu Miyako, Shimizu, Rinnai agar dapat melakukan konfirmasi atau melaporkan ke nomor tersebut. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal