Mau Kawin, Pria Gasak Ratusan Juta dari Kantor Dini Patti Djalal

Konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Foto: Riz)
Rabu, 19 Juni 2019, 19:11 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kantor Foreign Policy Community Indonesia (FPCI) di Gedung Mayapada, Jakarta Selatan dibobol pencuri, Senin (20/5/2019). Pelaku berinisial NP, yang merupakan mantan pegawai organisasi yang diketuai Dino Patti Djalal itu.

"Pelaku ini mantan karyawan LSM tersebut. Karena rekam jejak buruk, dikeluarkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).

Mulanya, pelaku datang kembali ke kantor itu setelah tak lagi bekerja, untuk menemui teman-teman lamanya serta mengobrol. Tapi, pelaku ternyata masih memegang kartu akses untuk masuk ke beberapa ruangan tertentu di kantor, sehingga pelaku memanfaatkan hal itu untuk melakukan pencurian.

Baca juga : Mau SOTR Kok Bawa Sajam, Ratusan Pemuda Tanggung Digiring Jajaran Polres Metro Tangerang Kota

Pelaku mencuri uang pada brankas yang berada di ruangan mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu. "Dia (pelaku) tahu persis brankas di mana. Dia tahu di meja ada kunci, dua kunci brankas," jelas Argo.

Karena mengetahui letak kunci, tak ditemukan tanda-tanda perusakan pada brankas. NP menggasak semua uang yang ada di dalam brankas tersebut, terdiri dari dollar Singapura, dollar Amerika Serikat, dan rupiah. Total uang yang dicuri mencapai ratusan juta rupiah.

"Tersangka ambil uang sebesar 1.200 dollar AS pecahan 100 dollar sebanyak 12 lembar, 900 dollar Singapura pecahan 100 sebanyak 9 lembar dan uang Rp10 juta," papar Argo.

Baca juga : Meriah! Warga Pisang Batu Rayakan Hari Kartini dan Sambut Ramadhan

Kepada polisi, NP mengaku nekat mencuri untuk membayar biaya keperluan pernikahannya. Bahkan, sebagian dari uang hasil curian sudah dipakai pelaku untuk biaya pernikahannya, yakni 1.200 dollar AS dan Rp10 juta.

Tapi, imbuh Argo, usai pemeriksaan lebih lanjut pelaku rupanya batal menikah dengan perempuan pilihannya. "Tidak jadi kawin. Karena perempuan itu punya sifat kurang baik, itu kata dia (pelaku). Akhirnya diputuskan," papar Argo.

Pelaku yang ditangkap di depan Gedung Mayapada tower 1, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019), dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara. (RIZ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal