LampuHijau.co.id - Buruh asal Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, AK (35) diringkus Unit Reskrim Polsek Rajagaluh. AK diringkus karena membobol gerai ponsel milik Jamaludin (42).
Ps Paur Sub Bagian Humas Polres Majalengka Aipda Riyana mengatakan, AK melakukan pembobolan gerai hp di Jalan Pangeran Muhamad No. 5, Desa/Kecamatan Rajagaluh, Majalengka. "Diduga pelaku masuk dalam conter hp melalui atap dengan menjebol atap dan merusak langit-langit. Kemudian masuk ke dalam dengan menggunakan tali tambang," katanya, Rabu (19/6/2019).
Baca juga : Hilangkan Operasi Yustisi, Anies Didukung Purnawirawan Jenderal
Selanjutnya, kata dia, pelaku menggasak sejumlah ponsel yakni satu hp VIVO Y 91 C warna merah, satu hp VIVO 91 Black, satu hp REALME 3 PRO Biru, dan satu hp SAMSUNG J6 warna Hitam. Selain itu, satu musik box, satu pasang sendal warna hitam, uang tunai Rp200 ribu. Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp6 juta.
Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rajagaluh melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap AK. Rupanya, AK mencuri bersama temannya insial DD alias Jono (24), warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Kini, Jono dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Rajagaluh.
Baca juga : Simpan Video Porno Anak di Ponsel, Cowok Indonesia Ditangkap di Bandara Perth
Dari tersangka AK, polisi menyita sejumlah peralatan untuk mencuri dan sepeda motor. Dirinya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Rajagaluh," katanya. (MGN)