Tiga Kali Beraksi di Pancoran, Spesialis Curanmor Asal Cianjur Ditangkap di Tambora

Dua pelaku spesialis curanmor asal Cianjur ditangkap jajaran Polsek Pancoran, Jaksel di Tambora, Jakbar. (Foto: RBN)
Kamis, 29 Desember 2022, 20:05 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Aparat Polsek Pancoran menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan roda dua, berinisial NC (35) dan A (29). Kedua pelaku asal Cianjur ini diketahui sudah tiga kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Pancoran.

"Kedua tersangka berinisial NC (35) dan A (29) asal Cianjur, Jawa Barat, telah diamankan Polsek Pancoran. Untuk tersangka berinisial NC sebagai pemetik, sedangkan A perannya sebagai joki," kata Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Panji mengatakan, waktu kejadiannya, pertama, dilakukan di RT 01/01, Kel. Duren Tiga pada Rabu (21/12/2022). Kemudian lokasi kedua di kawasan Kalibata Utara, Pancoran pada Selasa (27/12/2022). Dan kejadian ketiga di Kelurahan Pancoran.

Baca juga : Cerita LBH Jakarta Bela Warga Pancoran Buntu Duduki Tanah Negara

Kanit Reskrim Polsek Pancoran AKP Warno menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor. Karena dari pengakuan pelaku, sudah beraksi di empat lokasi di wilayah Pancoran.

"Kami juga sedang mengecek apakah kedua pelaku ini residivis atau tidak maka kami sedang cek ke lapas juga, karena kalau dilihat sepertinya pemain lama," ungkap Warno.

Kronologis kejadian itu, mulanya korban Ricky Pamuji tengah memarkir sepeda motor didepan rumahnya dalam keadaan terkunci stang. Setelah itu, ditinggal istirahat oleh Sabar. Namun pada pagi harinya baru diketahui jika sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Baca juga : Kalahkan Wartawan Parlemen, Balkoters Juara 3 Futsal Piala Kemenpora

"Itu kasusnya hampir sama semua dialami oleh korbannya. Jadi, motor diparkir di kosan dan atau di rumah, pas ditinggal tidur korban, paginya motor hilang," ujar Warno.

Hingga dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut dilaporkan korban Sabar dan Ricky Pamuji ke Polsek Pancoran pada hari Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 00.00 WIB. Unit reskrim Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, bersama unit reskrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, langsung melakukan penyelidikan adanya kasus curanmor itu. Hingga berhasil menangkap pelaku di Jalan Indraloka, Tambora, Jakarta Barat.

Menurut keterangan, kedua pelaku mengaku sudah empat kali mencuri sepeda motor di wilayah Pancoran, dan hasilnya untuk merayakan malam tahun baru. Namun demikian, kasusnya hingga kini masih dalam pengembangan polisi.

Baca juga : Bantu Koperasi Pekerja Migran Indonesia, Camilan Baru Ahmad Fanani Mulai Dipasok ke Alfamart

"Kalau dari pemeriksaan kami masih tiga TKP, satu TKP lagi masih didalami," kata Kanit.

Sementara dua saksi telah dimintai keterangan petugas dan barang bukti yang berhasil disita oleh aparat, yaitu dua unit motor Honda Beat warna merah putih, sebilah pisau, dan kunci T berikut empat buah anak kuncinya. Atas aksi pencurian kendaraan bermotor itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan tujuh tahun kurungan dan Undang-Undang (UU) Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Terkait UU Darurat itu karena saat beraksi pelaku selalu membawa pisau untuk berjaga-jaga jika kepergok," tutup Warno. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal