LampuHijau.co.id - Kepolisian Kepulauan Seribu menangkap seorang pria bernama Reza (22) di sebuah kontrakan di wilayah Tangerang Selatan, Senin (17/6/2019). Petugas menangkap Reza karena berusaha menyelundupkan narkoba ke daerah Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan ini berawal saat polisi mendapatkan informasi terkait transaksi sabu dari Aceh pada akhir Mei lalu. Ketika itu, tersangka dan beberapa orang diketahui berkomunikasi juga dengan seorang WNA.
Baca juga : Pencuri Komponen Mesin ATM Mengarah Pada Sekuriti Pengawal yang Kabur
"Sekitar akhir bulan Mei kita mendapat informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi di Jakarta Utara, yang akan membawa narkotika jenis sabu ke pulau," kata Argo, Selasa (18/6).
Argo menuturkan, saat melakukan penelusuran terhadap tersangka, petugas mendapatkan bantuan dari Polda Metro Jaya dan berhasil mengunci identitas tersangka. Petugas kemudian melakukan pengejaran sampai ke wilayah Tangerang Selatan. Saat akan ditangkap, Reza sempat berusaha melarikan diri. Namun aksinya gagal berkat kesigapan polisi.
Baca juga : Colong Pakaian Dalam Wanita, Bencong Berjilbab Ditelanjangi di Neglasari
Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan seluruh area kontrakan. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 1,05 kilogram, satu bungkus sabu seberat 440 gram di dalam lemari kamar, dan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 305 gram.
Menurut Argo, sabu yang didapati dari kontrakan Riza bukan untuk dijual oleh tersangka. Riza hanya disuruh oleh seseorang berinisial OJ, untuk menjadi perantara peredaran sabu dari pihak yang satu ke pihak lainnya. "Barang buktinya ada total 1,7 kilogram sabu. Tersangka ini nggak menjual, tersangka ini nanti didatangi orang dia akan menyerahkan barang," jelas Argo.
Baca juga : Jambret Tas, Buruh Tani Bonyok Dimassa
Rezapun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Kasus ini masih kita kembangkan terkait kemungkinan adanya tersangka lain dan jaringan internasional," tukasnya. (Sep)