LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Imam Khafadz alias Akwang (38), bekas sales perusahaan di bidang supplier dan distributor mesin diesel.
Pria berdomisili di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Ini terbukti bersalah menggelapkan uang PT Istana Surya Perkasa (ISP) Cabang Tangerang senilai Rp417 juta. Uang tersebut digunakan untuk foya-foya.
Diketahui, aksi penggelapan uang perusahaan dilakukan Imam Khafadz bersama Helmy Aryani Makalalag alias Mimi. Namun, perempuan mantan manager PT ISP cabang Tangerang itu kabur sebelum menjalani persidangan.
"Perkembangan kasusnya sudah tahap putusan, bahwa hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa Imam Khafadz alias Akwang dengan hukum 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujar Syahanara YR, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (20/12/2022).
Baca juga : Tok! Mantan Bendahara Damkar Depok Divonis 3 Tahun Penjara
PT. ISP Cabang Tangerang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang supplier dan distributor mesin Diesel berupa genset, mesin potong rumput, alat-alat pertanian, mesin perahu kecil yang melayani penjualan secara cash dan kredit.
Adapun Imam Khafadz bertugas sebagai sales yang menawarkan barang ke toko-toko atau pelanggan PT. ISP khususnya di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera.
Imam Khafadz juga melakukan penagihan, penjualan atau promosi serta mengambil cicilan pembayaran dari toko-toko atau pelanggan sesuai dengan tagihan pada surat Daftar Penagihan Piutang (DPP) yang berdasarkan Nota (invoice) dan surat jalan dari bagian marketing.
"Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 saat melakukan tugasnya sebagai sales, terdakwa telah sengaja menerima pembayaran dari toko-toko atau pelanggan secara bertahap atau berkelanjutan dengan total seluruhnya sebesar kurang lebih Rp.417.416.680,-," ungkap Syahanara.
Baca juga : Kasus Korupsi Damkar Depok, Mantan Bendahara Dituntut 4 Tahun Penjara
Syahanara melanjutkan, terdakwa telah menerima pembayaran sejumlah uang dari toko-toko atau pelanggan secara tunai, lalu terdakwa dengan sengaja tidak menyerahkan atau menyetorkan hasil pembayaran tersebut ke rekening PT. ISP.
"Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi," katanya.
Selain digunakan untuk keperluan pribadi, terdakwa Imam Khafadz juga mengirimkan uang setoran ke rekening pribadi Helmy Aryani Makalalag secara bertahap atau berkelanjutan dengan total seluruhnya sebesar kurang lebih Rp 92.904.000,-.
Helmy Aryani merupakan manager PT. ISP Cabang Tangerang yang juga dilaporkan dalam berkas perkara penuntutan terpisah.
Baca juga : Dinkes Subang Minta Perusahaan Segera Vaksinasi Booster Seluruh Pekerja
"Hal itu dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak perusahaan dalam hal ini PT. Istana Surya Perkasa (ISP)," tuturnya.
Kini, terdakwa Imam Khafadz telah masuk bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Helmy Aryani Makalalag masih dalam perburuan pihak kepolisian. (WAH)